Category Archives: Sekte-Aliran-Bid’ah

Keutamaan Rajab Dan Shalat Raghaib

Soal: Apakah bulan Rajab mempunyai kelebihan atas bulanbulan yang lain?Bagaimana pula hokum shalat Raghaib di malam jumat pertama bulan Rajab?

Jawab:

Bulan Rajab termasuk bulan-bulan harom yang empat yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharrom dan Rajab. Namun memuliakan bulan ini dengan amalan-amalan atau mengkhususkan ritual ibadah tertentu dan meyakini keutamaan-keutamaan ibadah tertentu harus dilandasi dalil.

Para ulama menjelaskan bahwasannya apa yang banyak dilakukan dan diyakini manusia tentang bulan Rajab tidak dilandasi bimbingan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Hadits-hadits tentang bulan Rajab adalah hadits-hadits lemah bahkan palsu.

Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalany Asy-Syafi’I rahimahullah berkata: ‘Tidak ada riwayat shahih pun tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula pada puasanya, tidak pula berpuasa secara tertentu padanya, tidak pula melaksanakan shalat di malam tertentu padanya, yang bisa dijadikan hujjah. Dan telah mendahului saya untuk memastikan hal itu Imam Abu Ismail al-Harawi al-Hafizh. Kami meriwayatkannya darinya dengan isnad yang shahih, demikian pula kami meriwayatkannya dari yang lainnya….. ‘Adapun hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan bulan Rajab, atau keutamaan puasanya, atau puasa sebagian darinya secara nyata, maka ia terbagi dua: dha’if (lemah) dan maudhu’ (palsu). ( Tabyinul ‘Ajab fima warada fi fadhli Rajab, karya Ibnu hajar hal. 6-8. Lihat pula: as-Sunan wa al-Mubtada’at karya asy-Syuqairi hal. 125)

Adapun tentang shalat Raghaib, maka hadits tentang shalat ini diantara contoh hadits-hadits Maudhu’ (Palsu) yang diriwayatkan tentang keutamaan Rajab dan amalan-amalan khusus di dalamnya.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallohu’alaihi wasallam sesungguhnya beliau bersabda: ‘Tidak ada seseorang yang puasa di hari Kamis (hari Kamis di bulan Rajab), kemudian shalat di antara shalat Isya dan ‘atamah – maksudnya malam Jum’at – shalat dua belas (12) rekaat. Membaca surat al-Fatihah satu kali dan surat al-Qadar tiga (3) kali dan surah al-Ikhlas dua belas (12) kali, memisahkan di antara dua rekaat dengan satu kali salam. Apabila ia selesai dari shalatnya, ia membaca shalawat kepadaku sebanyak tujuh puluh (70) kali. Ia membaca di dalam sujudnya sebanyak tujuh puluh (70) kali Subbuhun Qud, kemudiandusun Robbul Malaikati War Ruh ia mengangkat kepalanya dan membaca tujuh puluh (70) kali: Robbighfir war ham wa tajawaz ‘amma ta’lam, innaka antal ‘Azizu Al-A’dzom kemudian ia sujud yang kedua, lalu ia membaca seperti yang dibacanya di sujud pertama. Kemudian ia meminta kebutuhannya kepada Allah  Ta’ala maka sesungguhnya ia dikabulkan. Rasulullah Shallallohu’alaihi wasallam bersabda, ‘Demi Zat yang diriku berada di tangan-Nya, tidak ada seorang hamba –laki-laki dan perempuan- yang melakukan shalat ini, melainkan Allah mengampuni semua dosanya, sekalipun sebanyak buih di laut, setimbang gunung, dan daun pepohonan, dan ia memberi syafaat di hari kiamat pada tujuh ratus (700) dari keluarganya yang sudah pasti masuk neraka.’ (Lihat Ihya Ulumuddin, karya al-Ghazali (1/202), Tabyinul ‘Ajab Fima warada Fi Fadhli Rajab, hal. 22-24.)

Perkataan para ulama tentang Shalat Raghaib dan tentang hadits ini.

Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’I rahimahullah berkata: “Ia (yakni shalat Raghaib) adalah bid’ah yang keji yang sangat munkar, mengandung segala kemungkaran. Maka wajib meninggalkannya dan berpaling darinya, serta mengingkari pelakunya. (Fatawa al-Imam an-Nawawi hal. 57) (lebih…)