Arsip Blog

Hukum Rokok dan Shalat dibelakang perokok

Soal:

Apakah merokok termasuk perbuatan fujur, dan sahkah shalat seseorang di belakang seorang perokok?

Jawab: Tidak diragukan bahwasannya merokok adalah kefasikan, merokok adalah kemaksiatan.[1]

Adapun shalat dibelakang perokok, shalat di belakangnya sah karena seorang yang sah shalatnya, sah untuk menjadi imam. Namun, seorang perokok tidaklah pantas untuk menjadi imam, ia tidak pantas dijadikan pemimpin dalam shalat. Akan tetapi seandainya ada seorang shalat dibelakangnya, tetap sah shalatnya. (Syarah Sunan Abi Dawud (1/238)


[1] Seorang yang berakal tidak akan mengatakan rokok adalah sesuatu yang halal. Bagaimana mungkin sesuatu yang merusak kesehatan bahkan bisa berakibat kematian demikian pula rokok mengganggu orang yang disekitarnya dan merupakan bentuk tabdzir (memubadzirkan harta), bagaimana mungkin perkara yang buruk itu dikatakan sebagai barang yang halal?. Dalam banyak majelis Syaikh Abdul Muhsin menyebutkan dalil-dalil haramnya rokok dan insyaallah akan datang pembahasannya.

Serupa dengan jawaban Syaikh Al-Abbad, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di pernah ditanya tentang hukum shalat di belakang (menjadi makmum) imam perokok. Beliau menjawab: “Jika Anda mendapatkan imam selainnya, maka jangan shalat di belakangnya. Namun bila Anda tidak mendapatkan imam kecuali perokok tersebut, maka hendaklah Anda shalat di belakangnya dan jangan shalat sendirian. Wallahua’lam.[] (Al-Majmu’ah Al-Kamilah Li Muallafaati As-Sa’di VII/120)