Arsip Blog

Kapan wajib khitan (sunat)? Pemuda umur 30 tahun belum sunat bagaimana?

Soal: Ada seorang muslim telah berumur tigapuluh tahun namun belum dikhitan, oleh karenanya mesyarakat merasa berat menikahkan dengannya. Apa nasehat syaikh dalam masalah ini?

Jawab:

Seorang muslim wajib atasnya menyegerakan khitan ketika baligh. Karena dengan balighnya seseorang, wajib atasnya khitan, adapun sebelum baligh tidak wajib namun mustahab (sunnah).

Tidak boleh bagi seseorang terus dalam keadaan belum khitan padahal sudah mencapai usia baligh, karena dalam khitan ada kesucian (berbeda jika tidak dikhitan) kencing akan berada diluar dzakar namun masih dalam kulfah (kulit) yang mengitarinya, kulfah tersebut wajib untuk dibuang agar tercapai kesucian.

Pemuda ini (yang ditanyakan) wajib atasnya untuk segera berkhitan. Syarah Sunan Abi Dawud (3/39). Lihat Tulisan: Hukum Syukuran Khitan dan Makanan Syukuran Khitan