Mayat Tak dikenal, haruskah kita shalati ?

Soal:

Di komunitas kami, lingkungan pabrik ada diantara mereka warga non muslim, sehingga kami kadang khawatir jika mengucapkan salam ternyata dia bukan muslim bolehkah kita ucapkan salam Pada orang yang tak dikenal?

Jawab:

Alhamdulillah kita tinggal di negeri muslim, yang mayoritas penduduknya muslim, sehingga hampir semua orang yang kita jumpai adalah kaum muslimin. Oleh karena itu keraguan atau kekhawatiran anda janganlah menghalangi untuk menebarkan salam.  Sebagaimana diperintahkan Rasulullah shallalohu’alaihi wasallam:

لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

Kalian tidak akan masuk jannah hingga beriman, dan kalian tidak akan sempurna imannya hingga saling mencintai. Maukah aku tunjukkan suatu perkara yang dengannya kalian akan saling mencintai ? Tebarkanlah salam diantara kalian.

Jika ternyata orang yang dijumpai bukan muslim anda tidak berdosa karena yang anda niatkan adalah salam kepada kaum muslimin. Wallahua’lam.

Soal:

Apa yang harus kita lakukan jika mendapati jenazah yang tidak dikenal, tidak ada identitas yang menjelaskan jati dirinya, siapa walinya, apa agamanya, apakah kita mandikan dan sholati ? dan apakah kita berdosa jika ternyata dia  non muslim?

 Jawab:

Semisal dengan pertanyaan pertama. Negeri kita adalah negeri islam, mayoritas penduduknya muslim. Sehingga ketika kita dapatkan jenazah terdampar di kampung kita, sementara tidak kita ketahui identitasnya, tidak kita ketahui agamanya, sangat besar kemungkinan dia adalah seorang muslim. Dan kita sudah ketahui bersama bahwa menyelenggarakan pengurusan jenazah saudara kita adalah kewajiban (fardhu kifayah) .

Atas dasar bahwa mayoritas negeri kita muslim, dan atas dasar kaedah: Maa laa yatimmu Al-Wajib illa bihi fahuwa wajib, maka wajib bagi kita -Allahu a’lam – kita urusi jenazah tersebut dengan cara islam, walaupun pada hakekatnya dia seorang yang kafir, kita tidak berdosa.

Posted on Mei 28, 2012, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh, Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.