Memerintahkan Anak Untuk Shalat Subuh Saat Cuaca Dingin

Fatwa no. 4832 (Bab VI, Halaman 28 )

Pertanyaan:

Usia anak-anak  saya berkisar antara sembilan sampai sebelas tahun . Saya membangunkan mereka untuk Shalat Subuh saat cuaca masih  sangat dingin. Beberapa syeikh mengatakan kepada saya bahwa itu adalah salah dalam membangunkan anak-anak kecil saat cuaca dingin. Saya ingin bertanya apakah saya benar-benar berdosa atau tidak? Saya mohon jawabannya. Jazakalloohu khoiron

Jawaban:

Jika situasinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda telah melakukannya dengan benar, dan semoga Allah membalas amalan Anda dengan sebaik-baik balasan dan menjadikan Anda sebagai contoh yang baik bagi ibu-ibu yang lain.

Orang-orang yang mengatakan kepada Anda bahwa hal itu adalah salah dalam membangunkan anak-anak untuk shalat, sesungguhnya pernyataan itu salah. Kami berharap semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengampuni mereka dan membimbing mereka untuk melakukan perkara yang benar.

Hal ini telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dari hadits `Abdullah ibn` Amr radhialloohu’anhu bahwa Nabi shalloohu alaihi wassalam mengatakan: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat  ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila tidak mengerjakan ketika mereka sepuluh tahun, dan memisahkan mereka dari tempat tidur pada saat mereka tidur”. (Sunan Abu Dawud dalam Bab Shalat No: 495; Musnad Imam Ahmad  Bab II  No. 197).

Risalah ini berlaku pada setiap saat musim dingin atau sebaliknya.

Wabillahi taufiq. Wa shalalloohu wa salaman ‘ala nabiyyina muhammad wa ‘ala alihi wa shahibi ajmain.

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa KSA Ketua: ` Abdul-Aziz ibn “ Abdullah bin Baz

Yakni dalam hadits Rasulullah, beliau memerintahkan wali agar memerintahkan anaknya untuk sholat ketika berumur tujuh tahun secara mutlak, tanpa melihat kondisi cuaca dingin atau panas. Allahua’lam

About salafartikel

bismillah

Posted on Maret 8, 2014, in Fatwa Shalat. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.