Menjama’ Shalat Ashar dan Shalat Jumat

Soal:

Bolehkah bagi musafir menjama’ shalat Jum’at dengan shalat Ashar ?

Jawab:

Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, mayoritas ahlul ilmu berpendapat bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, karena  tidak ada dalam dalil kecuali jamak antara shalat dzuhur dan ashar adapun menjamak ashar bersama shalat jumat tidak ada dalam dalil.[1]

Sebagian ulama membolehkan  menjamak ashar bersama jumat.[2]

Dan yang lebih hati-hati dalam masalah ini, hendaknya seseorang tidak menjamak antara jumat dan ashar. Syarah Sunan Abi Dawud (1/362)


[1] Belum pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjamak antara shalat jumat dan ashar. Yang pernah beliau lakukan adalah menjamak dzuhur dan asar, maghrib dan isya baik taqdim atau ta’khir.

Ketika haji wada’, Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam wuquf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan saat itu bertepatan dengan hari jumat. Yang Rasulullah shallallohu’alaihi wasallam lakukan adalah menjamak antara shalat dzuhur dan ashar keduanya diqashar dan bukan shalat jumat yang beliau lakukan.

[2] Diantara ulama mu’ashirin yang berpendapat bolehnya adalah Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafidzahullahu ta’ala.

Posted on Juli 3, 2012, in Fiqh - Fatawa Syaikh Al-Abbad and tagged , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.