Ringkasan Hukum-Hukum Kurban

Berikut ini beberapa faedah dan ringkasan hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban

1)      Kurban adalah sunnah Nabi Ibrohim r dan Nabi Muhammad t

2)      Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah menurut pendapat jumhur ulama, sebagian ulama berpendapat wajib bagi yang memiliki kemampuan.

3)      Hewan yang digunakan untuk berkurban adalah bahimatul an’am yaitu: Unta, sapi dan kambing/domba

5)      Syarat sah kurban tiga :

  1. Pertama: Sesuai dengan umur yang ditentukan, bagi unta lima tahun, bagi sapi dua tahun bagi kambing kacangan (ma’z) satu tahun dan bagi kambing domba (dho’n) setengah tahun
  2. Kedua: Selamat dari aib-aib yang menghalangi keabsahan kurban. Yaitu empat aib yang disebutkan Rasulullah r. (1) Pincang yang jelas pincangnya (2) sakit yang jelas sakitnya sehngga tampak pada cara makan atau berjalannya (3) buta yang sangat jelas butanya (4) Kurus tidak memiliki daging
  3. Keempat: Disembelih pada waktu yang disyareatkan. Diawali seusai dari shalat ied dan diakhiri dengan berakhirnya hari tasyrik

6)      Satu kambing untuk satu orang, kambing dan unta dapat untuk berserikat 7 orang.

7)      Cacat yang ada di telinga atau tanduk tidak mempengaruhi keabsahan kurban akan tetapi makruh untuk berkurban dengan hewan yang ada cacat di tanduk atau telinga.

8)      Boleh menyembelih disiang hari atau malam hari, akan tetapi yang afdhol adalah di siang hari.

9)      Afdhol bagi yang berkurban untuk menyembelih dengan tangannya, dan boleh mewakilkannya.

10)  Mengucapkan basmalah dan takbir ketika menyembelih “Bismilah allahu akbar”

11)  Disunnahkan menyebutkan namanya “Allahumma hadza ‘an Fulan/fulanah” jika tidak menyebutkan nama tidak mengapa, dan sembelihan itu tetap untuk yang berkurban sesuai dengan sabda Rasulullah r (Innamal a’maalu binniyat)

12)  Syarat-syarat Penyembelihan :

  1. Tasmiah (Mengucapkan basmalah)
  2. Memutuskan kerongkongan dan dua urat nadi di sekitar keringkongan [boleh dipangkal atas leher atau pangkal bawah atau di antara keduanya, karena semua leher adalah bagian ynag disembelih, akan tetapi yang afdhol bagi sapi dan kambing adalah pangkal atas adapun onta pangkal bawah yaitu nahr]

13)  Beberapa adab-adab dalam menyembelih :

  1. Menajamkan pisau
  2. Tidak menajamkan pisau di depan hewan yang akan disembelih
  3. Tidak menyembelih hewan di depan saudaranya (hewan-hewan yang lain)

14)  Satu kambing atau seper tujuh bagian dari sapi dan unta, mencukupi untuk seorang dan keluarganya baik yang hidup atau yang mati.

15)  Penyaluran hewan kurban dibagi menjadi tiga : (1) dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya (2) untuk fuqoro dan masakin (3) Hadiah

16)  Boleh memberikan daging kurban kepada ahlul kitab karena boleh memberikan hadiah kepada orang kafir

17)  Tempat pembagian daging kurban yang afdhol adalah di daerah orang yang berkurban, akan tetapi boleh dipindahkan dan disalurkan di tempat lain jika ada kebuuhan dan mashlahat.

 

 

 

Posted on Oktober 7, 2012, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.