Tawaruk atau Iftirosy dalam Tasyahhud Shalat Witir ?

Soal:

Jika seorang shalat witir satu rakaat, ketika tasyahhud apakah dia duduk tawarruk atau iftirosy?

Jawab:
Duduk Tawarruk hanya dilakukan pada shalat Ruba’iyyah (empat rakaat) atau Tsulatsiyah (tiga rakaat), dalam shalat-shalat tersebut –yakni shalat yang memiliki dua tasyahhud, awal dan akhir- duduk tasyahhud akhir dilakukan dengan tawarruk.

Adapun selain dari shalat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduknya iftirosy. (termasuk yang ditanyakan yaitu shalat witir satu rakaat atau tiga rakaat tanpa tasyahhud awwal, demikian pula shalat shubuh dan semua shalat dua rakaat, tata cara duduk tasyahud adalah dengan iftirosy, bukan tawarruk) [1] (Syarah Sunan Abu Dawud (1/198)


[1] Demikian pula yang dirajihkan guru kami Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafidzahullah.

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, diantara ulama ada yang berpendapat bahwa tasyahud yang diakhiri dengan salam kaifiyah duduknya adalah iftirosy baik dalam shalat rubaiyyah, tsulatsiayah atau tsunaiyyah, termasuk witir, Allahua’lam.

Posted on Juni 29, 2012, in Fiqh - Fatawa Syaikh Al-Abbad and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.