Beda Najis (Najasah, Najas, Khobats) dan Hadats

Diantara istilah fiqh yang banyak dijumpai terutama dalam pembahasan thaharoh adalah kalimat Najis/Najas/Najasah dan hadats.

Banyak diantara penuntut ilmu yang belum begitu memahami adalah dua istilah syar’I ini. Ada yang menganggapnya sama, ada yang masa bodoh.

Tulisan berikut ini adalah sebuah faedah mengenai perbedaan Najis dan Hadats. Dengan mengetahui perbedaan-perbedaan tersebut kita akan memahami keduanya insyaallah.

Perbedaan Pertama:

Hadats adalah sifat yang melekat pada seseorang, artinya hadatas adalah sesuatu yang tidak tampak, bukan materi. Seorang yang kentut kita katakana berhadats, seorang yang buang air besar kita katakana berhadats, orang yang junub kita katakana berhadats.[1]

Adapun Najis, bentuknya adalah dzat atau materi yang menimpa seseorang seperti air kencing yang menimpa baju, kotoran himar yang mengenai badan, kotoran manusia, air liur anjing dan semisalnya.

Perbedaan Kedua:

Hadats terangkat (hilang) dari seseorang dengan berwudhu, mandi janabah atau yang mengganti keduanya yaitu tayammum.

Adapun Najis, dihilangkan dengan menghilangkan dzatnya dengan menggunakan air atau seandainya hilang sendiri tanpa usaha/campur tangan manusia pun telah dianggap najisnya hilang seperti baju yang terkena najis terguyur air hujan. Dan hilang najisnya.

Perbedaan Ketiga:

Untuk mengangkat hadats, yakni berwudhu, mandi atau tayammum dibutuhkan niat. Adapun membuang najis tidak diperlukan adanya niat, intinya bagaimana dzat najis hilang.

Perbedaan Keempat:

Seorang yang shalat lupa dalam keadaan hadats  kemudian ingat seusai shalatnya. wajib atasnya mengulangi shalat.[2]

Adapun seorang shalat dalam keadaan lupa di badannya terdapat najis, jika dia ingat seusai shalat tidak perlu baginya mengulang shalat.

Perbedaan Kelima:

Hadats membatalkan toharoh. Adapun Najis tidak membatalkan toharoh, cukup baginya menghilangkan najis tanpa harus mengulangi wudhu atau tayammum.

Perbedaan Keenam:

Hadats harus diangkat dengan air atau tanah jika tidak ada air. Hal ini disepakati ulama. Adapun menghilangkan najis apakah boleh menggunakan selain air ? terjadi khilaf dikalangan ulama. Sebagian mengharuskan air sebagian lainnya berpendapat boleh membunag najis dengan apa saja walaupun ada air, yang penting najis tersebut hilang.


[1] Demikian pula seorang dikatakan berhadats jika keluar sesuatu dari dua jalan (kubul dan dubur), memakan daging onta, tidur lelap  atau sebab lain yang membatalkan thoharoh.

[2] Setelah sebelumnya dia angkat hadatsnya dengan berwudhu jika hadats kecil atau mandi jika hadats besar, atau dengan bertayammum jika tidak didapati air.

Posted on Desember 29, 2012, in Fiqh - Artikel and tagged , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.