Hukum Peti Jenazah

Bolehkah menguburkan jenazah dengan menggunakan peti mati (peti jenazah) ?

Jawab:

Aturan yang sesuai dengan sunnah Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam adalah menguburkan jenazah tanpa menggunakan peti (Tabut), demikianlah Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam dimakamkan, tanpa menggunakan peti.

Adapun mengubur dengan peti maka hal ini tidak dilakukan Rasulullah saw demikian pula shahabat-shahabat beliau generasi terbaik ummat ini. Seandainya hal ini merupakan kebaikan niscaya mereka berlomba untuk melakukannya. Memakamkan menggunakan peti juga mengandung unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan tasyabbuh dengan orang-orang yang sombong, maka sebaik-baik perkara adala ittiba’ dan sejelek-jelek perkara Al-Ibtida’

Muhammad Al-Khatib Asyarbini Asy-Syafi’i berkata: Dan dibenci memakamkan jenazah dalam peti dengan ijma’ (kesepakatan) (Mughni Al-Muhtaj)

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dalam sebagan fatwa beliau mengatakan bahwa mengubur dengan peti jenazah tidak diperbolehkan, kecuali jika ada kebutuhan seperti tanah kuburan banjir sehingga menenggelamkan jenazah. Wallahuta’ala a’lam.

Posted on Februari 9, 2012, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar