AQIQAH: Apakah Bayi Perempuan digundul ?
Soal:
Bismillah,afwan ustadz yg rajih bayi perempuan itu kalau diaqikah dihari ke–7, juga harus digundul seperti bayi laki laki? mohon jawabannya ustadz. jazakallohu khairan wabarakallohufik.
Jawab:
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama bahwa menggundul kepala bayi laki-laki disunnahkan.
Adapun membuang rambut kepala bayi perempuan terjadi khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan ulama.
- Pendapat pertama: Menggundul kepala hanya khusus bagi bayi laki-laki, tidak untuk bayi perempuan. Demikian pendapat hanabilah.
- Pendapat kedua: Menggundul berlaku umum baik untuk bayi laki-laki atau perempuan. Demikian pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah. Ash-Shan’ani memilih pendapat ini sebagaimana tampak dalam kitabnya Subulus Salam (4/203).
Pendapat kedua inilah yang kuat insyaallah berdasar keumuman sabda Rasulullah saw:
إذا كان يوم السابع للمولود فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى و سموه
“Jika memasuki hari ketujuh dari bayi yang terlahir maka curahkanlah darah (yakni sembelihlah hewan Aqiqah), buanglah gangguan (adza), dan berlah ia nama.”
Hadits ini diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Ausath (2/526) dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul bari (9/589).
“Adza” dalam hadits ini yang artinya gangguan/kotoran ditafsirkan para ulama dengan makna: rambut kepada dan apa yang menempel pada bayi dari bekas-bekas kelahiran.
Allahua’lam.
Posted on April 29, 2014, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh and tagged gundul rambut bayi, hari ketujuh. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.