AQIQAH: Apakah Bayi Perempuan digundul ?

Soal:

Bismillah,afwan ustadz yg rajih bayi perempuan itu kalau diaqikah dihari ke7, juga harus digundul seperti bayi laki laki? mohon jawabannya ustadz. jazakallohu khairan wabarakallohufik.

Jawab:

Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama bahwa menggundul kepala bayi laki-laki disunnahkan.

Adapun membuang rambut kepala bayi perempuan terjadi khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan ulama.

  1. Pendapat pertama: Menggundul kepala hanya khusus bagi bayi laki-laki, tidak untuk bayi perempuan. Demikian pendapat hanabilah.
  2. Pendapat kedua: Menggundul berlaku umum baik untuk bayi laki-laki atau perempuan. Demikian pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah. Ash-Shan’ani memilih pendapat ini sebagaimana tampak dalam kitabnya Subulus Salam (4/203).

Pendapat kedua inilah yang kuat insyaallah berdasar keumuman sabda Rasulullah saw:

إذا كان يوم السابع للمولود فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى و سموه

“Jika memasuki hari ketujuh dari bayi yang terlahir maka curahkanlah darah (yakni sembelihlah hewan Aqiqah), buanglah gangguan (adza), dan berlah ia nama.”

Hadits ini diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Ausath (2/526) dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul bari (9/589).

“Adza” dalam hadits ini yang artinya gangguan/kotoran ditafsirkan para ulama dengan makna: rambut kepada dan apa yang menempel pada bayi dari bekas-bekas kelahiran.

Allahua’lam.

About salafartikel

bismillah

Posted on April 29, 2014, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh and tagged , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.