Beberapa Hukum Terkait Dengan Memandikan Jenazah

[HUKUM MEMANDIKAN JENAZAH DAN MENYEGERAKANNYA]

  • Wajib Kifayah bagi kaum muslimin yang mengetahui kematian saudaranya untuk memandikannya] Sebagaimana perintah Rasulullah Shallallohu’alaihi wasallam dalam hadits Ibnu ‘Abbas  tentang seorang shahabat yang meninggal karena jatuh dari ontanya dan terinjak hingga patah lehernya: “Mandikanlah dia dengan air dan sidr (bidara) ” Bukhari no.1265, Muslim no.2883. Perintah Rasul menunjukkan wajibnya memandikan jenazah muslim.
  • Wajib bersegera[1] dalam memandikan mayit, tidak perlu menunggu kedatangan kerabat atau yang lain, terlebih jika dikhawatirkan badan mayit rusak dan berubah baunya.[2]
  • Jika jenazah meninggal dalam keadan syahid di medan perang, jenazah tidak dimandikan meskipun diketahui sebelum peperangan jenazah dalam keadaan junub. Demikian pula jenazah syahid dalam peperangan tidak wajib dishalatkan, syuhada dalam peperangan dimakamkan dalam keadaan memakai pakaian mereka dan luka-luka mereka. Dalilnya Rasulullah r tidak memandikan dan tidak menshalati syuhada’ Uhud[3]

[AIR DAN TATA CARA MEMANDIKAN]

  • Air untuk memandikan disyaratkan air yang suci dan mensucikan lagi mubah, yang afdhol adalah dingin, dan tidak mengapa dihangatkan jika dibutuhkan untuk membuang kotoran yang tidak bisa hilang kecuali dengan air hangat.[4]
  • Tempat untuk memandikan harus tertutup dari pandangan, [jadi dalam memandikan mayit ada dua hal yang harus diperhatikan, (1) Menutup aurat, dan ini hukumnya wajib (2) menutup proses pemandian dari pandangan-pandangan mata dan ini mustahab][5] dan jika beratap seperti ruangan, atau tenda tentu akan lebih baik.[6]
  • Siapakah yang memandikan mayit? Laki-laki memandikan laki-laki, Perempuan memandikan perempuan, kecuali yang diperkecualikan.
  • Kapan boleh memandikan lawan jenis? (1) Suami boleh memandikan istri demikian pula sebaliknya seorang istri memandikan jenazah suaminya [7], demikian pula sayyid boleh memandikan budak perempuannya (2) Jika mayit adalah seorang anak yang belum mencapai 7 tujuh tahun, anak laki-laki boleh dimandikan perempuan, atau anak perempuan dimandikan oleh laki-laki.[8]
  • Siapakah yang paling berhak memandikan mayit? Jika mayit telah mewasiatkan kepada seorang tertentu dan dia tsiqoh maka dia lebih berhak,[9] kemudian bapaknya, kakeknya dan kerabatnya dari ashobahnya.[10]
  • Yang paling berhak adalah orang yang paling mengetahui tata cara memandikan dan seorang yang tsiqoh.
  • Tidak boleh (haram) memandikan kafir, atau orang yang murtad.[11]
  • Jika terjadi rumah roboh di dalamnya ada orang kafir dan muslim, tetapi tidak bisa dibedakan mana yang muslim dan mana yang kafir, siapakah yang dimandikan? Jawab: semua dimandikan berdasar kaidah : Ma laa yatimu Al-Wajibu illa bihi fahuwa wajib[12]
  • Tidak perlu bagi yang memandikan untuk bertanya tentang mayit apakah dia sholat atau tidak, yang penting selama dzahirnya islam diperlakukan sebagaimana seorang muslim.
  • Dalam memandikan cukup satu orang dan pembantu untuk memandikan mayit.[13]
  • [Wajib menutup aib jenazah, yang dilihat ketika memandikannya][14]
  • Sifat Memandikan jenazah: (1) Menutupi aurat mayit sebelum dilepas bajunya dengan kain (2) melepas semua bajunya (jangan sampai terlihat auratnya) termasuk yang memandikan tidak boleh melihat (3) Mayit diletakkan ditempat memandikan dimana air mudah mengalir misalnya bagian kaki lebih rendah (4) Mayit diangkat kepalanya mendekati duduk kemudian ditekan (dengan lembut) bagian perutnya agar keluar kotoran yang masih tersisa, (5) Yang memandikan mengambil kain dan disarungkan pada tangannya untuk membersihkan kotoran yang keluar (istinja’) (6) [Berniat dan mengucapkan bismillah][15] kemudian mayit diwudhukan[16] anggota-anggota wudhu dari muka sampai kaki, Hanya saja untuk mulut dan hidung tidak dituangkan air ke dalamnya akan tetapi cukup menggunakan kain yang dibasahi dan digosokkan pada mulut[17] (7) Mencuci kepalanya (rambutnya) dan lihyahnya, disunnahkan dengan menggunakan busa dari air yang telah dicampur sidr (8) Mengguyur seluruh badannya dimulai dari anggota yang kanan kemudian kiri tiga kali, (9) jika belum bersih maka dicuci lima kali, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan hingga bersih (10) disunnahkan air dicampur dengan sidr (bidara) dan cucian terakhir air dicampur dengan kafur.[18] (11) Badan dikeringkan dengan kain
  • Dalam memandikan hendaknya memperhatikan beberapa perkara berikut: (1) Memandikan mayit yang wajib adalah sekali [19] dan yang sunnah adalah tiga kali atau lebih sesuai maslahat yang dipandang orang yang memandikan (2) Hendaknya dimandikan ganjil (witir) (3) mencampur dengan sebagiannya daun bidara atau yang memiliki fungsi sama untuk membersihkan seperti sabun (4) Mencampur dengan cucian terakhir dengan minyak wangi, lebih afdhol dengan kafur kecuali muhrim (orang yang sedang haji atau umroh), tidak boleh dikenai wewangian (5) Melepas ikatan-ikatan rambut dan mencucinya dengan baik (6) Menyisir rambut mayit (7) Memulai dari sisi kanan badan (8) Yang bertugas memandikan mayat laki-laki adalah kaum laki-laki, mayat perempuan para wanita kecuali apa yang diperkecualikan (10) Mayit dimandikan dengan menggunakan kain,[20] dalam keadaan telanjang, dan tertutup auratnya.[21]
  • Apakah perlu memandikan potongan badan dari seorang yang masih hidup?[22]
  • Disukai [setelah mandi] mencukur kumis, membuang bulu ketiak dan memotong kuku mayit. Adapun bulu kemaluan tidak perlu karena dia sesuatu yang tidak tampak[23]
  • Kuku yang dipotong dan rambut yang dibersihkan dari ketiak, dimasukkan ke dalam kain kafan.[24]
  • Bagi perempuan rambutnya diikat menjadi tiga ikatan dan diletakkan dibelakang tubuhnya[25]
  • Beberapa keadaan dimana mayit tidak di mandikan. (1). Tidak ada air, misalnya meninggal di padang pasir (2) Meninggal dalam keadaan terbakar sehingga tidak mungkin dimandikan (3) Wanita dewasa atau lebih dari tujuh tahun mati ditengah-tengah kaum lelaki selain suaminya, tidak mendapatkan wanita untuk memandikan (4) mayitnya seorang banci yang tidak jelas laki-laki atau perempuan. Dalam keadaan-keadaaan tersebut tidak dimandikan. Lalu apakah ditayamumkan? Ahlul ilmu berbeda pendapat[26] dalam masalah ini Pertama: Ditayamumkan Kedua: Tidak ditayamumkan.

[APA YANG DISYAREATKAN BAGI YANG MEMANDIKAN JENAZAH]

  • Kewajiban-kewajiban bagi yang memandikan jenazah: (1) Wajib melakukan yang harus dilakukan terhadap mayyit yaitu memandikannya dengan baik sesuai tuntunan Rasulullah r (2) Wajib menyembunyikan apa yang dia lihat dari perkara yang tidak disukai (aib jenazah) (3) Tidak memberikan kesempatan kepada orang lain menghadiri pemandiannya kecuali yang membantunya. (4) Dia diberi amanah untuk memandikan dengan lembut (rifq) demikian pula ketika melepas baju.[27]
  • Disunnahkan bagi yang memandikan Jenazah untuk mandi sesudahnya, dan bagi yang membawa jenazah untuk berwudhu sesudahnya.[28]
  • Pahala bagi orang yang memandikan akan diampuni empatpuluh kali tentunya dengan syarat ikhlas dan menutupi semua aib saudaranya yang dia mandikan[29]

(Lihat juga pembahasan: Mayat Tak Dikenal haruskan dishalati ?)


[1]  Dalil wajibnya menyegerakan adalah sabda Rasulullah r: “Asri’u bil janazah” lihat takhrij hadits dalam Ahkamul Janaiz hal 23

[2] Terlebih di masyarakat yang jahil dan penuh dengan kebid’ahan, jika pemandian ditunda dikhawatirkan mereka memaksakan untuk melakukan proses pemandian dengan tata cara yang menyimpang syariat, di antara yang banyak terjadi di masyarakat adalah: (1) Mayat laki-laki di mandikan para wanita (bukan istri) (2) Memandikan beramai-ramai, padahal cukup dalam memandikan satu orang bersama pembantunya (3) Memandikan dengan aturan-aturan yang bid’ah dan memberatkan seperti memandikan seraya membaca shalawat hingga selesainya pemandian. Dan penyelisihan-penyelisihan lainnya.

[3] Lihat dalil-dalil masalah ini dalam Ahkamul Janaiz hal. 72-75

[4] Lihat Al-Mulakhhosh Al-Fiqhi hal. 302

[5] Memandikan dalam keadaan tidak tampak dari manusia termasuk sadu dzariah (menutup celah-celah) fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan tejadi. Lihat pembahasan pada  Syarhul Mumti’ (5/273-274)

[6] Al-Mulakhosh Al-Fiqhi hal.302

[7] Abu bakar t dimandikan oleh istri beliau Asma’ binti ‘Umais sebagaimana diwasiatkan oleh beliau lihat: Al-Mushonnaf Abdur Razaq (3/408) demikian pula Ali r memandikan Fathimah t

[8] Dalilnya: Ibrohim bin Rasulullah SAW dimandikan para wanita. (Syarhul Mumti’ (5/268))

[9] Di antara contohnya Abu Bakr berwasiat agar dimandikan istrinya dan Anas bin Malik agar dimandikan Muhammad bin Sirin. Disebutkan bahwasannya Syaikh Al-Albani mewasiatkan agar yang memandikan beliau adalah Abu Laila dan tetangga beliau. Ada satu ibroh dan tauladan bagaimana Syaikh sangat menghormati dan memuliakan tetangga.

[10] Lihat masalah ini dalam Syarhul Mumti’ (5/265-266)

[11] Masalah: Orang yang tidak sholat hukumnya kafir, maka tidak dimandikan dan tidak disholati [Dalam masalah kafirnya orang yang meninggalkan shalat khilaf masyhur dan jumhur berpendapat tidak kafirnya –lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1/  ) maka menurut pendapat jumhur orang yang meninggalkan shalat karena malas tetap dimandikan dan dishalati]

[12] Perlu pembahasan lebih lanjut tentang ucapan ahlul ilmi. Masalah: Jika ditemukan orang gila yang meninggal dan tidak diketahui identitasnya muslim atau tidak dan tidak diketahui keluarganya, siapa yang mengurusi jenazahnya, apakah diurusi secara islam?

[13] Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: Tidak menghadiri pemandiannya kecuali orang yang memandikan dan yang membantunya. (soal No.3)

[14] Oleh karena itulah hendaknya yang memandikan adalah orang yang tsiqoh (terpercaya).

[15] Lihat Al-Mulakhosh Al-Fiqhi Hal 303,

[16] Hukum mewudhukan mayit sunnah dan tidak wajib. Dengan dalil shahabat yang meninggal terinjak onta ketika ihram, rasul tidak memerintahkan untuk diwudhukan. Lihat Syarhul Mumti’ (5/ 276)

[17] Dengan kain yang berbeda, bukan kain untuk istinja.

[18] Kafur adalah jenis minyak wangi yang makruf.

[19] Lihat Al-Mulakhoshul Al-Fiqhi hal.303

[20] Karena memandikan dengan kain lebih bersih. Catt: Kain untuk membersihkan qubul dan dubur berbeda dengan kain untuk mencuci badannya.

[21] Dalilnya adalah Hadits Umu ‘Athiyah tentang  kisah pemandian Zainab binti Rasulullah r Lihat Ahkamul Janaiz hal. 65.

[22] Dalam fatawa Lajnah Daimah potongan tubuh orang yang masih hidup dicuci sebelum dimakamkan.

[23] Berkata syaikh bin bazz dalam risalah beliau Ad-Duruus Al Muhimmah li ‘aamati Ummah hal 25: Jika hal tersebut (memotong kumis dan kuku) ditinggalkan maka tidak mengapa, dan tidak perlu menyisir rambut, atau mencukur bulu kemaluan, tidak pula mengkhitannya karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini.

[24] Lihat Durus Muhimmah li ‘amatil Umah.

[25] Lihat Durus Muhimmah li ‘amatil Umah hal 25, Ahkamul Janaiz hal. 65

[26] Sebagian ulama berpendapat dalam keadaan di atas tidak dimandikan tidak pula ditayamumkan karena maksud dari memandikan mayyit adalah tandzif (membersihkan badan mayyit). Syarhul Mumti’ (5/269-270)

[27] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Minal Ahkam Al-Fiqhiyah Fi Ath-Thaharah Wash-Shalah Wal-Janaiz hal.

[28] Berdasar Hadits Abu Hurairah, lihat takhrijnya dalam Ahkamul Janaiz hal.71

[29] Ahkamul Janaiz hal.69

About salafartikel

bismillah

Posted on Januari 12, 2012, in Fiqh - Artikel and tagged , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink. 2 Komentar.

  1. jazakalloh khoiron. smg manfaat.amin.

  2. wa anta jazakumullohu khoiron,

Tinggalkan komentar