AL-QURAN UNTUK KALIGRAFI (HIASAN DINDING DLL) ; Hukum Lafdzul Jalalah (Allah) digunakan sebagai ukiran perhiasan

Pertanyaan:

Apa hukum meletakkan Ayat Kursi, lafzhul jalalah (lafadz “Allah), dan kalimat “Muhammad Rasulullahpada salah satu sisi perhiasan emas bagi kaum wanita dan anak-anak? Apa pula hukum masuk lokasi pemandian dalam keadaan memakai emas tersebut? Berilah kami faedah ilmu. Jazakumullahu khairan.

Jawaban:

Perbuatan ini termasuk bentuk kesalahan. Al-Qur’an diturunkan bukan untuk sesuatu yang sia-sia, dengan menulisnya di atas emas, bejana, dan sebagainya. Allah Ta’ala menurunkan al-Qur’an tidak lain sebagai obat bagi penyakit-penyakit hati, petunjuk untuk manusia; cahaya, kasih sayang, dan peringatan untuk orang-orang yang beriman. Tidaklah al-Qur’an diturunkan agar mereka menggantungkannya di perhiasan atau di pakaian mereka.

Adapun masuknya mereka ke lokasi pemandian untuk buang hajat dalam keadaan memakainya, hal itu tidak boleh dan tidak sepantasnya. Al-Qur’an harus dimuliakan, diagungkan, dan disucikan dari perlakuan-perlakuan jelek seperti ini. Al-Qur’an diturunkan oleh Allah sebagai petunjuk. Allah subhanahu wata’ala berfirman yang artinya

Kami turunkan dari al-Qur’an itu suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang zalim selain kerugian. (al-Isra: 82)

Oleh karena itu, menggantungkan al-Qur’an dengan cara demikian tidak diperbolehkan. Bahkan, wajib menghapus al-Qur’an dan menghilangkannya dari tempat-tempat tersebut, baik emas maupun selainnya. Sebab, perbuatan menggantungkan al-Qur’an tersebut mengandung penghinaan terhadap al-Qur’an. Demikian pula masuknya mereka ke lokasi pemandian, kamar mandi, atau tempat buang hajat dalam keadaan membawa al-Qur’an, adalah tidak boleh, bagaimanapun keadaannya. Bahkan, wajib menghapus al-Qur’an (dalam kondisi ini) dalam rangka mengagungkan dan memuliakannya sebagaimana telah dinyatakan oleh para ulama. Wallahu a‘lam.

(Dijawab oleh asy-Syaikh Abdullah bin Humaid sebagaimana dalam Fatawa al-Mar’ah)

Sebagai tambahan jawaban Syeikh, kita saksikan kaligrafi-kaligrafi ketika diperlakukan sebagai hiasan justru seorang tidak bisa membacanya. Huruf di bentuk-bentuk menjadi gambar pohon, orang shalat, masjid dan sebagainya. Jangankan orang yang baru belajar Alif, Ba’. Orang yang telah mahir membaca Al-Quran pun terkadang harus terdiam sejenak memikirkan ayat apa yang ditulis oleh sang Kaligrafer ??

Lebih dari itu, sebagian manusia meyakini bahwa dengan menggantungkan kaligrafi tersebut akan diselamatkan dari bala’. Yang pasti semua itu tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallohu’alaihi wasallam dan para shahabat serta generasi terbaik setelahnya. [Disunting kembali di: Wonosobo, 28 Dzul Hijjah 1434/ 2 November 2013]

About salafartikel

bismillah

Posted on Oktober 12, 2013, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.