Hukum Daging Impor, Antara Halal dan Haram

Soal: Di supermarket-supermarket sering kita dapatkan makanan kaleng seperti ikan kaleng, atau daging kaleng yang diantaranya impor. Apa hukum memakan daging-daging impor ?

Jawab:

Untuk menjawab pertanyaan ini perlu diketahui bahwa daging-daging impor dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Pertama: Daging-daging impor yang berasal dari negara Islam

Dalam hal ini, daging tersebut boleh dikonsumsi, sebab asal hukumnya mereka menyembelih dengan cara Islam. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallohu’anha : Rasulullah ditanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di sini ada satu kaum yang baru saja meninggalkan kesyirikan. Mereka membawakan daging-daging untuk kami yang kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ta’ala atasnya atau tidak. Rasulullah Shallallohu’alaihi wasallam menjawab: “Kalian sebutlah nama Allah dan makanlah.” (HR. al-Bukhari no. 6963)

Hadits ini menunjukkan bahwa asal hukum sembelihan seorang muslim adalah halal dan disyareatkan menyebut nama Allah ta’ala, meskipun kita tidak mengetahui secara persis apakah daging tersebut disembelih dengan cara yang sesuai dengan syariat atau tidak.

Kedua: Daging-daging impor tersebut adalah daging yang tidak disyaratkan untuk disembelih seperti ikan.

Dalam hal ini, daging tersebut halal untuk kaum muslimin, meskipun diimpor dari negara kafir yang bukan ahli kitab, seperti halnya ikan. Kecuali apabila diketahui bahwa pada ikan yang telah dikemas dalam kotak atau kaleng tersebut mengandung zat-zat yang diharamkan bagi kaum muslimin, seperti lemak babi atau yang lainnya.

Ketiga: Daging-daging sembelihan tersebut diimpor dari negara kafir yang bukan ahli kitab.

Daging ini hukumnya haram untuk dimakan, sebab Allah Ta’ala hanya menghalalkan sembelihan yang berasal dari ahli kitab untuk kaum muslimin, yaitu yang sejak lahir telah menisbatkan dirinya kepada agama Yahudi dan Nasrani, bukan agama lain, dan dia bukan termasuk orang yang murtad dari Islam lalu menjadi Yahudi atau Nasrani.[1]

Keempat: Daging sembelihan yang diimpor dari negara ahli kitab.

Daging sembelihan impor dari jenis ini, terbagi menjadi tiga keadaan.

(1) Diketahui secara yakin bahwa ia disembelih dengan cara yang sesuai syariat, maka ini dihalalkan berdasarkan ijma’ para ulama.

(2) Diketahui dengan pasti bahwa daging tersebut disembelih dengan cara yang tidak disyariatkan, seperti membunuhnya dengan cara dipukul hingga mati, atau dengan cara dilempar ke mesin penggiling dalam keadaan hidup-hidup, atau menyembelih dengan menyebut nama Yesus, dan yang semisalnya, yang sahih dari pendapat para ulama hukum daging impor ini haram. Sebab, jika diketahui bahwa seorang muslim menyembelih dengan cara yang tidak syar’i, sembelihan tersebut dihukumi bangkai dan haram untuk dikonsumsi, terlebih lagi daging yang sembelihan kafir dari kalangan ahli kitab.

(3) Daging yang diimpor dari negeri ahli kitab, namun tidak diketahui apakah ia disembelih secara syar’i atau tidak.

Keadaan inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dalam hal ini ada dua pendapat yang masyhur.

Pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut dihalalkan. Pendapat ini yang dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin.

Pendapat yang mengatakan bahwa hal itu diharamkan. Di antara para ulama yang menguatkan pendapat ini adalah asy-Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid, dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahumullah.

Adapun hujah atau alasan pendapat pertama adalah asal hukum sembelihan ahli kitab adalah halal berdasarkan firman Allah Ta’ala yang maknanya:,

 “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah: 5)

Ayat ini menunjukkan bahwa asal hukum sembelihan ahlul kitab adalah halal hingga diketahui bahwa mereka menyembelihnya dengan cara yang tidak syar’i.

Dalil lainnya adalah hadits Aisyah Radhiyallohu’anhu, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di sini ada satu kaum yang baru saja meninggalkan kesyirikan, mereka membawakan daging-daging untuk kami yang kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak.” Rasulullah menjawab, “Kalian sebutlah nama Allah dan makanlah!” (HR. al-Bukhari no. 6963)

Hadits ini menunjukkan bahwa asal hukum sembelihan orang yang dibolehkan sembelihannya adalah halal, meskipun diragukan apakah ia menyebut nama Allah Ta’ala tatkala menyembelih atau tidak, dan meskipun tidak diketahui apakah ia menyembelih dengan cara syar’i atau tidak.

Adapun hujah pendapat kedua di antaranya adalah asal hukum mengonsumsi hewan adalah haram hingga diketahui secara meyakinkan bahwa ia disembelih dengan cara yang syar’i. Terlebih lagi jika negeri tersebut diketahui mayoritas metode penyembelihannya tidak dengan cara yang syar’i.

Asy-Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid berkata, “Daging-daging impor yang dikemas dalam kotak, jika impornya berasal dari negara Islam atau negara ahli kitab, atau mayoritas mereka ahli kitab, dan kebiasaan mereka menyembelih dengan cara yang syar’i, tidak diragukan kehalalannya. Jika daging yang diimpor tersebut berasal dari negara yang kebiasaan mereka menyembelih dengan cara mencekik, memukul kepala, dengan tegangan listrik, dan yang semisalnya, tidak diragukan tentang keharamannya.”

Beliau kemudian berkata, “Adapun jika kondisi daging-daging tersebut dan keadaan penduduk negeri yang mengimpor daging tersebut tidak diketahui, apakah mereka menyembelihnya dengan cara yang syar’i atau tidak, dan tidak diketahui keadaan para penyembelih, tidak diragukan tentang keharaman daging yang diimpor dari negara yang tidak diketahui kebiasaan mereka dalam hal menyembelih, dengan lebih menekankan sisi larangannya. Yaitu, apabila terkumpul sesuatu yang membolehkan dan sesuatu yang melarang, lebih ditekankan sisi larangannya, baik itu dalam hal sembelihan, hewan buruan, maupun pernikahan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Allamah Ibnul Qayyim, al-Hafizh Ibnu Rajab dan pengikut mazhab Hambali selain mereka, demikian pula al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Imam an-Nawawi, dan masih banyak lagi ulama lain. Mereka berdalil dengan hadits yang terdapat dalam Shahihain dan yang lainnya, dari hadits Adi bin Hatim Radhiyallohu’anhu bahwa Rasulullah n bersabda, “Jika engkau melepas anjingmu yang terlatih dan engkau menyebut nama Allah atasnya, makanlah. Namun, jika engkau mendapati ada anjing yang lain bresamanya, janganlah engkau memakannya.”

Hadits ini menunjukkan bahwa jika bersama anjing buruannya yang terlatih ada anjing yang lain, hendaknya dia tidak memakannya sebagai bentuk penekanan sisi pelarangan. Telah terkumpul pada buruan ini sesuatu yang membolehkan, yaitu diutusnya anjing terlatih, dan yang tidak membolehkan, yaitu ikut sertanya anjing yang lain. Rasulullah n pun melarang memakannya. Rasulullah n bersabda, “Jika engkau melukainya dengan panahmu lalu ia jatuh ke air, engkau jangan memakannya.” (Muttafaq ‘alaihi)

Dalam sebuah riwayat at-Tirmidzi,

“Jika engkau mengetahui bahwa panahmu yang membunuhnya, dan engkau tidak melihat bekas gigitan hewan buas, makanlah.” (at-Tirmidzi berkata, “Hasan shahih,” dari Adi bin Hatim z) (kitab al-Ath’imah, 163—164)

Tarjih:

Dari pemaparan kedua pendapat di atas, tampak bahwa pendapat kedua lebih kuat dari beberapa sisi.

1. Allah Ta’ala mengharamkan daging hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Allah  berfirman yang maknanya,

 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…” (al-Maidah: 3)

Jadi, daging yang tidak jelas tersebut kembali kepada hukum asal, yaitu haram.

2. Nash-nash syar’i menunjukkan bahwa jika berkumpul antara yang membolehkan dan yang melarang, maka didahulukan yang melarang dari yang membolehkan, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

3. Berbagai jenis daging yang demikian banyak jumlahnya di pasaran dunia, seperti daging ayam dan yang lainnya, sangat jauh kemungkinan disembelih dengan sembelihan yang syar’i berdasarkan syarat-syaratnya.

4. Sikap meninggalkan hukum-hukum agama dan hukum-hukum syar’i telah mendominasi mayoritas manusia di zaman ini, amanah dan kejujuran pun berkurang, sehingga ucapan mereka bahwa daging itu disembelih berdasarkan syariat Islam tidak bisa dijadikan sebagai sandaran. Lebih-lebih lagi, ditemukan sebagian daging ayam yang lehernya tidak tampak bekas sembelihan. Bahkan, ada juga sebagian kotak yang tertulis “disembelih berdasarkan syariat Islam” dalam keadaan isi kotak tersebut adalah ikan yang memang tidak perlu disembelih, yang menunjukkan bahwa tulisan tersebut hanyalah sekadar bualan belaka.

6. Alasan pendapat pertama hanya berpegang kepada keumuman firman Allah Ta’ala yang menjelaskan halalnya sembelihan ahli kitab. Sementara itu, ayat tersebut telah dikhususkan oleh nash-nash lain yang menunjukkan ditekankannya sisi pengharaman daripada sisi yang membolehkan tatkala berkumpul pada satu benda.

(lihat kitab al-Ath’imah, al-Allamah Shalih al-Fauzan, 165—166)


[1] Orang yang murtad dan menjadi nasrani atau yahudi tidak halal sembelihannya, dan tidak masuk dalam kategori sembelihan ahlul kitab. Namun itu adalah sembelihan murtad.

Posted on Juni 18, 2012, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.