Menikahkan Diri Sendiri (Nikah Tanpa Wali)

Soal: Saya pernah mendengar bahwa seorang wanita jika sudah janda boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa harus walinya yang menikahkannya. Apakah perkataan itu benar ?

Jawab:

Menikah tanpa wali hukumnya harom, lebih dari itu, pernikahan tersebut tidak sah menurut syariat, sama saja apakah wanita yang menikah sudah janda atau masih gadis, harus dinikahkan oleh walinya. Dan apabila tidak ada lagi wali maka yangberhak menikahkannya adalah hakim. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallalohu’alaihi wasallam bersabda:

لا نكاح إلا بولي

“Tidak ada nikah kecuali harus dengan wali.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah Dishahihkan oleh Imam Ahnad dan Yahya ibnu Ma’in.

Hadits ini diriwayatkan dari beberapa shahabat, mereka adalah Abu Musa Al-Asy’ary, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah dan Abu Hurairah Radhiyallohu’anhum. Hadits ini tidak diragukan keshahihannya. Syaikh Al-Albani menshahihkan dalam Irwaul Ghalil (6/235).

Hadits ini tegas menetapkan tidak sahnya nikah tanpa wali.

Diantara mereka ada yang berdalil dengan qiyas untuk membenarkan pernikahan tanpa wali. Wanita dewasa yang menikahkan dirinya tanpa wali dikiaskan (yakni disamakan) dengan akad jual beli yang ia lakukan, sebagaimana seorang wanita boleh menjual barangnya kepada orang lain tanpa harus dengan wali demikian pula ketika dia menikahkan dirinya.

Allahu Akbar, tidak diragukan perkataan ini jauh dari Al-Haq karena Nas dalam masalah ini sudah tegas dan jelas, sehingga tidak benar penggunaan kias. Kias seperti ini, yang bertentangan dengan dalil adalah Qias Fasidul I’tibar. Allahua’lam.

Posted on April 19, 2012, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar