Bolehkah Wanita Memendekkan Rambutnya?

Soal: Apa hukum wanita memendekkan rambutnya dengan maksud berhias untuk suaminya?

Jawab: Jika rambutnya lebat dan berat baginya untuk merawat dan menjaganya, dan ia ingin meringankannya dengan memotong sebagiannya maka tidak mengapa baginya. Akan tetapi jika ia tetap memelihara rambutnya –dan itulah perhiasannya dan kecantikannya- tidak diragukan inilah yang utama baginya, dan itulah yang sepatutnya (dia lakukan). Namun jika ia tetap memendekkan dan menguranginya dengan maksud berhias (untuk suami) dan bukan untuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir[1] maka kami berharap hal tersebut tidak mengapa.[2]


[1] Adapun memotong rambut dengan maksud tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir dan fajir maka yang demikian itu haram berdasar keumuman sabda Rasulullah shallallohu’alaihi wasallam. Allahua’lam Fenomena wanita muslimah memendekkan rambutnya karena meniru model-model wanita kafir banyak kita saksikan. Allahulmusta’an.

[2] Syarah Sunan Abi Dawud (1/198)

Posted on Juni 25, 2012, in Fiqh - Fatawa Syaikh Al-Abbad and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.