Majelis bersama Syaikh Abdullah Mar’i di Ma’had Ibnu Taimiyyah Sumpiuh (Sualat ila Syaikh Abdullah Mar’i -1)

Disusun oleh: Abu Isma’il Muhammad Rijal, Lc

Alhamdulilah dalam kesibukan guru kami Asy-Syaikh Abdullah Al-Mar’i berdakwah beliau sempatkan untuk yang kesekian kalinya mengunjungi Ma’had Ibnu Taimiyyah Kebokura sumpiuh.

Kunjungan beliau kali ini pada hari kamis dan Jumat 5-6 Juli 2012  bertepatan dengan 15-16 Sya’ban 1433 H. Beliau menyampaikan kepada kaum muslimin pembahasan risalah Al-Ushul As-Sittah karya Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah. Disela sela muhadharah beliau beberapa pertanyaan sempat diajukan kepada Syaikh dan agar faedah ini lebih luas kami susun pertanyan-pertanyaan tersebut dan jawabannya. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk selalu mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah dan memahami keduanya sebagaimana difahami generasi awal umat ini, Shahabat Rasulullah shallallohu’alaihi wasallam.

Soal 1: Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallohu’alaihi wasallam jika melewati ayat-ayat Rahmat memintanya dan jika melewati ayat-ayat adzab memohon perlindungan darinya. Bagaimana tatacara doa tersebut?

Jawab: Kaifiyahnya, ketika melewati ayat rahmat atau penyebutan jannah kita katakan misalnya: “Allahumma inni asalukal jannah.” Dan ketika ada penyebutan neraka atau adzab mengucapkan: “A’udzubika minannar.”

Dan permintaan-permintaan ini khusus ketika shalat malam sebagaimana tersebut dalam hadits, bukan pada shalat wajib, bukan pula dalam shalat rawatib.

Soal  2: Memberikan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahhud kapankah memulainya dan kapan mengakhirinya?

Jawab: Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, isyarat dimulai sejak tasyahhud dan diakhiri setelah salam kedua. Dan masalah ini luas insyaallah.

Soal  3: Seorang masbuk yang mendapati imam berdiri. DIa masuk bersama imam dalamkeadaan imam berdiri, namun begitu takbiratul ikhram tidak sempat bagi dia untuk membaca Al-Fatihah lalu imam ruku’, apakah dia membaca Al-Fatihah dalam keadaan imam ruku’ atau bagaimana ? Apakah dia mendapatkan Rakaat jika tidak bisa membaca Al-Fatihah?

Jawab: Yang dia mengikuti imam ruku, dan tidak membaca Al-Fatihah karena dia tidak  mendapatkan waktunya.

Keadaan dia seperti keadaan orang yang mendapatkan ruku’ imam, artinya dia mendapatkan rakaat[1]. Kecuali jika dia tidak membaca Al-Fatihah karena keteledoran dia dan dia menyia-nyiakan waktu seperti disibukkan dengan memperbaiki imamahnya, bajunya.

Soal  4: Syaikh saya ingin memastikan jawaban antum dahulu tentang doa dengan bahasa jawa ketika sujud apakah boleh?

Jawab: Boleh, demikian pula ketika tasyahhud karena dalam hadits Rasul mengatakan: Dan pilihlah sekehendaknya dari doa, dan sabda ini umum. Namun tentunya seorang memilih doa-doa yang ma`tsur (diriwayatkan dari Rasulullah shallallohu’alaihi wasallam) perkara yang seyogyanya dia lakukan.

Soal 5: Dalam hadits disebutkan Rasulullah berwasiat kepada muadz untuk tidak meninggalkan doa “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika” pada dubur (belakang) setiap shalat. Apa yang dimaksud dengan dubur? Apakah sebelum salam atau sesudah salam?

Jawab: Mungkin mengandung dua makna sebelum salam setelah tasyahhud bersama doa yang lainnya seperti Allahumma inni a’udzubika min adzabi jahannam atau doa-doa lainnya. Dan ada kemungkinan bermakna setelah salam setelah beristighfar, Allahumma antassalam, ayat kursi, muawidzatain dan yang terakhir adalah tasbih tahmid dan takbir diakhiri dengan tahlil.

Soal  6: Bagaimana jika dia disibukkan dengan doa iftitah sehingga tidak bisa membaca Al-Fatihah?

Jawab: Saat itu waktunya membaca Al-Fatihah dan bukan Iftitah.

Soal  7: Apakah ‘ujub tergolong syirik asghor?

Jawab: Ya, ‘ujub tergolong syirik asghor karena amalan yang dia lakukan bukan murni untuk Allah namun amalan itu ia lakukan untuk dirinya, mensekutukan dirinya dengan Allah.

Soal  8: Di wilayah kami sumpiuh banyak  dihasilkan cengkeh, kebanyakan cengkeh dibeli oleh pabrik rokok bolehkah kita menjual kepada mereka, perlu diketahui bahwa manfaat utama cengkeh diambil minyaknya untuk obat adapun yang digunakan untuk rokok adalah ampasnya?

Jawab: Cengkeh halal, dimanfaatkan untuk perkara yang bermanfaat. Tentang menjualnya kalau tahu persis untuk rokok jangn dijual kepadanya, jual kepada yang lain namun saya tidak bisa memastikan haramnya.

Soal  9: Suatu instansi pemerintah atau lembaga lain mengadakan semacam sepeda santai dengan tujuan mengurangi para perokok, dalam acara tersebut peserta tidak dipungut biaya namun mereka yang terdaftar dalam acara tersebut diundi di akhir kegiatan untuk mendapatkan hadiah sepeda. Apakah yang seperti ini boleh?

Jawab: Selama tidak memadharatkan boleh insyaallah.

Soal  10: Shalat sunnah rawatib shubuh (qabliyah) bolehkah dilakukan setelah shalat shubuh karena tidak berkesempatan sebelumnya?

Jawab: Boleh, namun seandainya dia khirkan sampai terbit matahari dan meninggi maka ini lebih baik.

Soal  11: Di masyarakat kami menamakan shalat qabliyah subuh dengan shalat fajar menjadi penamaan yang masyhur.

Jawab: Apakah demikian? Dua rakaat tersebut adalah sunnah ratibah (rawatib). Namun mereka memberikan nama itu sepertinya ada asalnya seperti dalam hadits Aisyah: Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya, dua rakaat ini adalah ratibah subuh.

(Baca pula sualat kepada Syaikh Abdullah dalam safar beliau dari Jogjakarta menuju Banyumas Rabu 20 Juli 2011 dalam artikel kami: Soal Jawab bersama Asy-Syaikh Abdullah Al-Mar’i  )


[1] Sebagaimana dalam kisah Abu Bakroh Radhiyallahu’anhu.

Posted on Juli 5, 2012, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.