SUALATHAROMAIN (Beberapa Faedah dari Dua Kota Suci) ; takwil fasid sebab kesesatan, kotoran burung dara tidak najis, hukum orag hilang dalam waris,

Apa Diantara Sebab Kesesatan Firqah-firqah (aliran-aliran sempalan) ?

Jawab:

Di antara sebab kerusakan dan kesesatan adalah ta’wil fasid (penyimpangan makna ayat dan hadist). Orang-orang yang tersesat dalam asma’ dan sifat Allah, tidaklah mereka sesat kecuali takwil yang fasid. Demikian pula tidaklah khawarij sesat hingga membunuh Utsman bin Affan Radhiyallohu ‘anhu kecuali dengan sebab takwil yang fasid, padahal Utsman adalah orang yang dijamin Jannah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak mungkin seseorang dijamin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan jannah kecuali dengan berita dari Allah ta’ala. Demikian pula tidaklah terjadi perang jamal dan Shiffin melainkan karena adanya takwil yang fasid, dan demikianlah semua kesesatan firqoh-firqah, melainkan dengan sebab takwil yang fasid.

Jika seorang Tawaf kemudian mendengar bahwa shalat jenazah akan dikumandangkan apakah dia ikut shalat jenazah dahulu kemudian melanjutkan thawaf ?

Jawab:

Dia berhenti dari Thawaf mengikuti shalat jenazah kemudian melanjutkan Tawafnya. Dan ada perkara yang perlu dinasehatkan kepada kaum muslimin, ada diantara mereka setelah selesai shalat di masjidil haram dan masjid nabawi dan diserukan melakukan shalat jenazah, dia lebih mengutamakan shalat sunnah ba’diyah. Yang seyogyanya dilakukan adalah ia mengikuti shalat jenazah yang memiliki pahala besar yaitu satu qirath, seperti gunung yang besar, baru setelah itu dia lakukan shalat sunnah, karena shalat sunnah waktunya luas adapun shalat jenazah waktunya terbatas hanya ketika jenazah di hadapan imam. dengan demikian dia mengumpulkan dua kebaikan, shalat jenazah dan shalat sunnah.

Apa hukum kotoran burung dara yang kadang mengenai baju di saat kita bermajelis di Masjidil Harom ?

Jawab:

Kotorang burung dara -yang memang sangat banyak berkeliaran di Masjidil Harom- dan semua hewan yang dimakan dagingnya seperti kambing, ayam dan lainnya, tidak najis.

jika ada seorang yang hilang, tidak diketahui rimbanya. Apakah orang ini dianggap mati sehingga terkait hukum-hukum waris?

Jawab:

Untuk menilai orang ini dihukumi mati, dikembalikan kepada keputusan hakim (qadhi) dan keputusan itu sangat tergantung dengan keadaan, demikian pula dengan orang yang hilang dan negeri hilangnya orang tersebut.  Adapun pembatasan umur seperti sebagian fuqaha yang membatasi dengan umur 70 tahun untuk dianggap seseorang mati, demikian pula pembatasan yang lain tidak ada dalil sharih (jelas) yang menunjukkan hal tersebut.

(Faedah-faedah ini dikumpulkan dari beberapa majelis di Masjid Nabawi dan Masjidil Harom, ditulis di Jeddah Rabu 7 Maret 2012 M)

About salafartikel

bismillah

Posted on Maret 7, 2012, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar