Hukum Membunyikan Jari-jemari ketika sholat

Soal: Apa Hukum Membunyikan Jari-jemari ketika sholat, sebelum dan sesudahnya.

Jawab:

Perbuatan ini termasuk ‘Abats (sia-sia dan main-main), tidak tidak boleh dilakukan ketika sholat.

Syaikh Al-Albani menyebutkan bahwa ada hadits marfu’ tentang hal ini namun hadits tersebut tidak tsabit.

Yang ada adalah Atsar Ibnu Abbas sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ Ghalil. Atsar ini diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/72/2)

Dari Syu’bah maula Ibnu Abbas, berkata: Aku shalat di samping Ibnu Abbas, akupun membunyikan jari-jemariku. Seusai shalat berkatalah Ibnu Abbas: Apa-apaan engkau, kau bunyikan jari-jemarimu sementara engkau sedang shalat?

Adapun membunyikan jari jemari sebelum atau sesudah sholat tidak mengapa.

Posted on Juni 21, 2012, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.