TAKALLUF DALAM MENJAMU TAMU ; memaksa diri dalam jamuan tamu.

Tanya:

Ketika datang tamu, terlebih kerabat dekat, haruskah kita memaksakan diri semewah mungkin dalam menjamu mereka sebagai bentuk penghormatan, dalam keadaan kita memang tidak mampu ?

Jawab:

Secara umum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang melakukan perbuatan diluar kemampuan yakni takalluf sebagaimana dalam sebuah hadits:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عُمَرَ فَقَالَ نُهِينَا عَنْ التَّكَلُّفِ

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami pernah bersama ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: “Kami dilarang dari perbuatan yang memaksakan diri”. [HR al-Bukhâri, no. 6749].[3]

Bahkan secara khusus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang takalluf dalam menjamu tamu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَيَتَكّلَّفَنَّ أَحَدٌ لِضَيْفِهِ مَا لاَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ

“Janganlah seseorang memaksakan diri (untuk melayani) tamunya dengan sesuatu yang tidak ia sanggupi”. [Riwayat Abu Nu’aim, al Khathiib dan ad-Dailami. Lihat ash-Shahîhah, no. 2440)]

Dari hadits ini hendaknya tuan rumah saat datangnya tamu memberikan perlakuan istimewa kepada tamunya sebagai bentuk penghormatan namun tidak melampaui batas, tidak takalluf dengan memaksakan sesuatu yang diluar kemampuannya.
Imam al-Hâkim meriwayatkan dari A’masy dari Syaqîq, ia berkata: Saya dan temanku mendatangi Salmân  Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu. Kemudian ia menyuguhkan roti dan garam kepada kami sembari berkata :

لَولاَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنِ التَّكَلُّفِ لََتَكّلْتُ لَكُمْ

“Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang kami untuk berbuat takalluf, niscaya saya akan mengusahakannya”. Wallahuta’ala a’lam.

About salafartikel

bismillah

Posted on Maret 24, 2014, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.