Shalat Rebo Wekasan

Soal: Apa hukum shalat Rebo wekasan yang ada di tengah masyarakat kita?

 

Jawab: Merebak di tengah sebagian masyarakat jawa ibadah shalat yang biasa disebut dengan shalat rebo wekasan. Shalat ini dilakukan dengan ketentuan-ketentuan yang sama sekali tidak ditetapkan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.

Di antara ketentuan itu, shalat Rebo wekasan dilakukan di hari rabu terakhir di bulan sapar (shofar), tata caranya dilakukan secara berjamaah di masjid di waktu dhuha antara jam delapan pagi, shalat ini juga diyakini memiliki keutamaan menolak bala` (mushibah) atas sebuah negeri atau wilayah.

Dari gambaran yang telah kita sebutkan tidak diragukan bahwa amalan ini termasuk bid’ah yang sesat, yang diperingatkan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ibadah ini tidak pernah dilakukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula salaful ummah (pendahulu umat ini) dari kalangan shahabat, tabi’in atau atba’ut tabi’in.

Sebagaimana telah ditetapkan sebagai salah satu pokok penting agama bahwasannya suatu ibadah yang tidak diajarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, ibadah tersebut tertolak, termasuk shalat rebo wekasan.

Mungkin ada yang menyanggah, bukankah shalat rebo wekasan adalah ibadah shalat? Shalat kan baik, kenapa dilarang?

Benar, apa yang dilakukan adalah shalat. Namun apakah ketentuan-ketentuan tersebut ditetapkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ?

Ibadah yang kita lakukan harus menyesuai bimbingan Rasulullah dalam segala hal termasuk ketentuan-ketentuan yang mengiringinya. Diterangkan ulama bahwasannya suatu amalan dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan bimbingan Rasulullah Shallallohu`alaihi wasallam dalam enam perkara: 1) Sebab, 2) Kaifiyah (tata cara), 3) Jenis, 4) Qadr (ukuran), 5) Waktu dan 6) tempat.[1]

Jika salahsatu dari enam perkara tersebut tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah maka amalan tersebut termasuk kebid’ahan, sebagai contoh shalat lima waktu. Ibadah ini telah ditentukan ukuran rakaat dan waktu pelaksanaannya, seandainya seorang melakukan shalat dzuhur 5 rakaat atau di waktu dhuha misalnya, kita katakana kepadanya: Engkau melakukan kebid`ahan.


[1] Enam perkara ini akan dibahas pada tulisan tersendiri insyaallahu ta’ala.

Posted on Maret 21, 2012, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh and tagged , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar