Hukum Syukuran Khitan (Makanan Acara Khitanan)

Soal: Adakah tuntunan dalam syareat untuk kita mengadakan walimah khitan, bagaimana pula hukum makanan acara khitanan?

Jawab: Di kalangan masyarakat indonesia mengadakan acara syukuran saat anak mereka dikhitan/sunat/supit dengan mengundang makan para tetangga adalah adat yang sangat masyhur.

Demikian pula di kalangan Arab, Walimah khitan dikenal dengan istilah “al-‘adzir al-‘idzar al-idzaroh al-I’dzar, yang maknanya adalah makanan saat khitan. Demikian diterangkan Al-Kholil bin Ahmad.

Adapun hukumnya secara syar’I, walimah khitan termasuk walimah walimah yang disyariatkan dalam islam, dengan dalil pengamalan salaf (pendahulu umat) baik dari dari kalangan sahabat nabi salallahu alaihi wasallam atau generasi sesudahnya.

Riwayat-riwayat Shahih menunjukkan bahwa mereka mengundang makan pada acara khitan, demikian juga mereka menghadiri undangan acara tersebut.

Berikut dalil bahwa mereka mengadakan acara tersebut

Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiq rahimahullah berkata: Aisyah radhiallahuanha telah mengirim kepadaku uang 100 dirham seraya berkata berilah makanlah bagi orang-orang untuk khitan anakmu [HR Ibnu abi Ad-dunya dalam kitab al ‘iyaal hal 586]

Salim bin Abdullah bin Umar berkatar: Ibnu umar ra mengkhitanku dan juga mengkhitan Nu’aim, maka beliau menyembelih seekor kibas (domba besar) untuk khitan kami [HR Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (4/314,315) Al-Bukhari dalam Al-Adabul mufrad no. 1246 pada bab dakwah fil khitan (Undangan dalam acara khitan).

Demikian dua riwayat dari Shahabat Aisyah dan Ibnu Umar yang menunjukkan bahwasannya shahabat membuat acara walimah dalam khitan.

Al-Baghawi ra berkata dalam syarhus sunnah (9/137,138) : Disunahkan bagi seorang, apabila Allah mengaruniakan nikmat kepadanya supaya ia menampakan nikmat tersebut dengan syukur kepadanya, seperti misalnya aqiqah, mengundang makan pada acara khitan atau ketika dari bepergian jauh. Semua ini adalah perkara yang mustahab sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah allah karuniakan kepadanya. Dan yang paling ditekankan adalah walimatul ‘Ursy dan al I’dzar dan al khurs.

[al I’dzar; mengundang makan untuk acara khitan sedangkan al khurs;mengundang makan karena bersyukur diselamatkan dari perceraian]

Demikianlah keterangan dari sebagian salaf dan orang orang yang sesudah mereka tentang disyariatkanya syukuran khitan dan mengundang makan pada acara tersebut

Adapun riwayat bahwa salaf mendatangi dan memenuhi undangan walimah khitan, ada beberapa riwayat yang bisa kita tampilkan diantaranya:

Berkata Makhul kepada Nafi’ rahimahumallah: “Apakah dulu Ibnu Umar memenuhi undangan makan pada acara syukuran khitan? beliau menjawab: Iya.” [HR. Ibnu Abi Ad-dunya dalam kitab al ‘iyal hal 585].

Imam Ahmad bin Hanbal diundang untuk acara syukuran khitan maka beliau memenuhi undangan tersebut dan beliau makan. (Al-Mughni (10/208)

Baca Fatwa Syaikh Al-Abbad: Pemuda umur Tigapuluh tahun belum dikhitan

Baca pula Fatwa tentang Mayat yang belum disunat, haruskah disunati?

Posted on April 26, 2012, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh and tagged , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.