Hukum Makan Bawang Sebelum Shalat Jika Bisa Hilangkan Baunya

Soal: Bolehkah memakan bawang sebelum shalat jika baunya bisa kita buang ?

Jawab:

Tentang memakan bawang sebelum shalat datang larangannya dalam hadits yang shahih. Dalam Shahih Al-Bukhari, beliau meriwayatkan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

Dari Ibnu Umar Ra bahwa Nabi Shallallohu’alaihi wasallam bersabda saat perang Khaibar: “Barangsiapa makan dari tanaman ini yang beliau maksud adalah bawang merah maka jangan sekali-kali mendekati masjid kami.” (Al-Bukhari no. 806)

Larangan tersebut karena bau dari bawang yang tidak enak dan menyengat akan mengganggu kaum muslimin yang hadir di masjid, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam riwayat Imam Muslim no. 873

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَلَا يُؤْذِيَنَّا بِرِيحِ الثُّومِ

Dari Abu Hurairah Ra berkata: Rasulullah Shallallohu’alaihi wasllam bersabda: Barangsiapa memakan dari tumbuhan ini (yakni bawang) maka jangan sekali-kali mendekati masjid kami dan jangan sekali-kali mengganggu kami dengan bau bawang.

‘Illat (alasan) dilarangnya memakan bawang tampak dalam riwayat muslim di atas, yaitu bau yang mengganggu kaum muslimin, olehkarenanya seandainya seorang memakan bawang dan dia bisa menghilangkan bau bawang tersebut dengan bersiwak, atau memasak bawang sebelum dimakan atau cara lainnya, maka tidak mengapa baginya memakan bawang sebelum hadir ke masjid. Berdasarkan kaedah:

الحكم يدور مع علته وجودا و عدما

“Al-Hukmu Yaduru Ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman.”

“Berlaku tidaknya hokum tergantung dari ada atau tidaknya illat (sebab) diberlakukannya hukum itu berlaku bersama illat (sebab) nya.”

Posted on April 10, 2012, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar