Menyembelih Dengan Mesin, Bolehkah ? Berapa Kali Basmalah Jika yang disembelih Banyak ?

Al-Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Pertanyaan: Sahkah membaca bismillah sekali untuk semua sembelihan yang menggunakan mesin di pabrik-pabrik makanan kaleng, sekali pencet tombol beberapa hewan langsung tersembelih semua. Bagaimana hukum pekerjaan operator tersebut?

Jawaban:

Hukumnya sah insya Allah ta’ala, dengan beberapa catatan:

Pertama:
Boleh menyembelih dengan alat atau mesin modern dengan syarat alatnya tajam dan mampu memutus tenggorokan (jalan napas) dan kerongkongan (jalan makanan).

Kedua:
Penyembelihnya atau penggerak mesinnya harus seorang muslim atau ahlul kitab.

Ketiga:
Boleh menyebut satu kali nama Allah ta’ala untuk beberapa ekor hewan jika memotongnya dengan mesin, dan jika memotongnya dengan tangan harus diucapkan nama Allah ta’ala pada setiap hewan, karena setiap hewan adalah sembelihan terpisah dari yang lainnya.

Keempat:
Penyembelihan harus dilakukan di tempat yang semestinya, dan minimal dapat memutus jalan makanan dan dua urat tebal (wadjan) atau salah satu dari dua urat tersebut.

[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 22/462-463 no. 9677 dan 21165]

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ‎ ‎ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/25/hukum-menggunakan-mesin-untuk-menyembelih-hewan/

Posted on Desember 31, 2012, in Fiqh - Tanya Jawab Fiqh. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.