Puasa Bersama Pemerintah ? Jika Penguasa Mengakhirkan Shalat Haruskah Ibadah Bersama Pemerintah ?

Penulis: Abu Isma’il Muhammad Rijal (Sumber: Majallah Asy Syariah Ed.84)

عن أبي ذر قال : قال لي رسول الله r : يا أبا ذر إنه سيكون عليكم أمراء يؤخرون الصلاة عن مواقيتها فإن أنت أدركتهم فصل الصلاة لوقتها وربما قال في رحلك ثم ائتهم فإن وجدتهم قد صلوا كنت قد صليت وإن وجدتهم لم يصلوا صليت معهم فتكون لك نافلة

Dari Abu Dzarr t,: Rasulullah r berkata kepadaku: Wahai Abu Dzarr, sungguh akan muncul atas kalian penguasa-penguasa yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya. Jika engkau dapatkan mereka, shalatlah engkau pada waktunya.” -atau beliau mengatakan- :”Shalatlah dirumahmu- kemudian datangilah mereka, jika kalian dapatkan mereka sudah shalat, engkau telah tunaikan shalat sebelumnya, seandainya engkau dapatkan mereka belum shalat, maka shalatlah bersama mereka dan shalat itu bagimu nafilah ( sunnah).”

Takhrij Hadits

Hadits Abu Dzarr Al-Ghifari t dengan lafadz diatas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad (5/169) melalui jalan Isma’il bin Ibrahim bin Miqsam yang dikenal dengan Ibnu ‘Ulaiyyah, dari Sholih bin Rustum, Abu ‘Amir Al-Khozzaz dari Abu ‘Imran Al-Jauni dari Abdullah bin Shomit dari Shahabat Abu Dzarr Ra.

Hadits Abu Dzarr t diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (1/448 no.648),  Abu Dawud dalam Kitab Shalat bab Idza Akhkhoro Al-Imam Ashshalah ‘anil waqti (Jika Imam mengakhirkan Shalat dari waktunya) no. 431, At-Tirmidzi (1/232 no.176), An-Nasai no.858, Ibnu Majah no.1257, Ad-Darimi no. 1229 bab Ash-Shalah Kholfa man Yuakhkhiru Ash-Shalah ‘An Waqtiha (Bab tentang shalat dibelakang orang yang mengakhirkan shalat dari waktunya), dan At-Thahawi (1/263), semua meriwayatkan melalui jalan Abu Imran Al-Jauni dari Abdullah bin Ash-Shomit dari Abu Darr Ra.

Tentang hadits ini berkata At-Tirmidzi: “Haditsun Hasanun.” (Hadits ini hasan).

Beliau juga berkata: “Dan dalam bab ini diriwayatkan pula dari Abdullah bin Mas’ud dan ‘Ubadah bin Ash-Shomit t.”

Hadits Abu Dzarr t memiliki banyak syawahid sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi diantaranya:

Pertama: Hadits Ubadah bin Shamit t. Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah secara marfu’, diriwayatkan pula secara mauquf oleh Imam Ahmad dan Muslim. Abdullah bin Mas’ud t. berkata:

قال لي رسول الله r: كيف بكم إذا أتت عليكم أمراء يصلون الصلاة لغير ميقاتها ؟”. قلت: فما تأمرني إن أدركني ذلك يا رسول الله ؟ قال: “صل الصلاة لميقاتها، واجعل صلاتك معهم سبحة.

Rasulullah r bertanya kepadaku: Apa yang kalian lakukan seandainya datang pada kalian penguasa-penguasa yang mengakhirkan shalat, tidak pada waktunya \? Aku jawab: “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan padaku seandainya zaman itu menjumpaiku? Rasulullah r bersabda: Shalatlah engkau pada waktunya, dan jadikanlah shalatmu bersama mereka sebagai amalan sunnah.” (Dashahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Kedua: Hadits Ubadah bin Ash-Shamit Ra. Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah.

عن عبادة بن الصامت ؛ قال: قال رسول الله r: إنها ستكون عليكم بعدي أمراء تشغلهم أشياء عن الصلاة لوقتها حتى يذهب وقتها، فصلوا الصلاة لوقتها. فقال رجل: يا رسول الله ! أصلي معهم ؟ قال: نعم؛ إن شئت  .

Dari Ubadah bin Shamit Ra berkata: Rasulullah r bersabda: Sungguh sepeninggalku akan ada ditengah kalian penguasa yang mereka disibukkan oleh perkara-perkara dari shalat pada waktunya hingga pergi waktunya, maka shalatlah kalian pada waktunya. Salah seorang shahabat bertanya: Wahai Rasulullah apakah aku shalat bersama mereka? Rasul bersabda: Ya, jika engkau suka. (Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Ketiga: Hadits Syaddad bin Aus RA. Dalam hadits Syaddad Rasulullah r bersabda:

سيكون من بعدي أئمة يميتون الصلاة عن مواقيتها فصلوا الصلاة لوقتها واجعلوا صلاتكم معهم سبحة

Akan ada sepeninggalku penguasa-penguasa yang mematikan shalat dari waktu-waktunya, maka shalatlah kalian pada waktunya dan jadikanlah shalat kalian bersama mereka sebagai shalat sunnah. HR. Ahmad (4/124).

Berita Ghaib Yang Terwujud

Perkara ghaib adalah mutlak milik Allah. Tidak ada yang mengetahui sedikitpun dari perkara ghaib di antara makhluk-makhluknya, baik malaikat, nabi dan Rasul apalagi selain mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لا يَعْلَمُهَا إِلا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلا يَعْلَمُهَا وَلا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الأرْضِ وَلا رَطْبٍ وَلا يَابِسٍ إِلا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Al-Lauh Al-mahfuz). Al-An’am: 59

Adapun apa yang diberitakan para Rasul tentang perkara ghaib, bukan karena mereka mengetahui perkara ghaib, namun mereka kabarkan berdasar wahyu Allah ta’ala yang Allah wahyukan kepada mereka. Allah berfirman:

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا # إِلا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا

(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. Al-Jin: 26-27

Hadits Abu Dzarr Ra termasuk berita-berita ghaib yang Rasulullah r kabarkan sebagai salah satu mukjizat dan tanda kenabian. Beliau kabarkan munculnya penguasa-penguasa yang mengakhirkan shalat, berita itu pun terjadi.

Apa makna mereka Mengakhirkan Shalat?

Apa maksud sabda Rasulullah Saw:”Mereka “mengakhirkan shalat”?

Apakah maknanya mereka mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya secara keseluruhan, seperti mengakhirkan shalat ashar hingga tenggelam matahari dan masuk waktu Maghrib? Atau maknanya mengakhirkan shalat dari awal waktu (waktu ikhtiyar) dan menunaikannya diakhir waktu (waktu idhthiror)?

Sebagaimana diketahui bahwa waktu shalat ada dua, pertama waktu ikhtiyar, yaitu awal waktu dimana seorang muslim seharusnya melaksanakan shalat diwaktu tersebut. Waktu kedua adalah waktu Idhthiror yaitu waktu yang masih diperbolehkan seseorang menunaikan shalat dalam keadaan darurat (memiliki udzur).

Shalat isya’ dan ashar misalnya, keduanya memiliki dua waktu tersebut. Waktu ikhtiyar untuk shalat Isya adalah sejak masuk waktu isya’ hingga pertengahan malam, adapun selepas pertengahan malam hingga terbit fajar adalah waktu idhthirar. Waktu ikhtiyar untuk shalat ashar dimulai semenjak bayangan sesuatu sama dengan dirinya[1] hingga bayangan sesuatu tersebut menjadi dua kali lipat dirinya. Adapun waktu idhtiror dimulai sejak bayangan sesuatu dua kali dirinya hingga tenggelam matahari.

Kita kembali kepada hadits Abu Dzarr Ra, dalam hadits ini Rasulullah r mensifati para penguasa yang akan datang dengan sebuah sifat:

سيكون عليكم أمراء يؤخرون الصلاة عن مواقيتها

“Sungguh akan muncul dihadapan kalian penguasa-penguasa yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya.

Maksud dari sabda Rasulullah saw: “Mereka mengakhirkan shalat.” adalah mengakhirkan shalat dari waktu ikhtiyar dan melakukannya di waktu idhtirar, bukan maknanya mengakhirkan hingga keluar waktu shalat dan masuk waktu shalat berikutnya.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan bahwasannya maksud sabda beliau dalam hadits-hadits ini (يؤخرون الصلاة عن وقتها) “mereka mengakhirkan shalat dari waktunya.” yakni waktu ikhtiyar dan bukan maksudnya mereka mengakhirkan setelah semua waktu habis. Riwayat-riwayat yang dinukilkan tentang penguasa-penguasa yang telah lalu, yang mereka lakukan adalah mengakhirkan shalat dari waktu yang mukhtar dan tidak ada satupun dari mereka mengakhirkannya hingga habis semua waktu. Oleh karena itu berita berita-berita Rasul tentang penguasa yang mengakhirkan shalat ini dibawa kepada kenyataan yang telah terjadi.” (Al-Minhaj dan Al-Majmu’ (3/48))

Apa Yang Kita Lakukan Jika Penguasa Mengakhirkan Shalat dari waktu ikhtiyar?

Hadits Abu Dzarr Ra adalah nas yang memutuskan permasalahan ini dimana kita diperintahkan untuk shalat tepat pada waktunya, yakni di waktu ikhtiyar walaupun munfarid di rumah, kemudian shalat kembali berjamaah bersama penguasa diakhir waktu, ini semua untuk menjaga persatuan ummat.

Al-Allamah Al-Albani rahimahullah berkata: “Dan jika sudah menjadi kebiasaan para penguasa mengakhirkan shalat dari waktu mukhtar, maka keharusan seorang muslim adalah tetap shalat pada waktunya di rumahnya kemudian (mengulangi) shalat bersama penguasa ketika mereka shalat, shalat kedua ini baginya sunnah…..” (Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathab. (1/86)

An-Nawawi Berkata:” Dalam hadits ini (ada faedah) bahwasannya jika seorang penguasa mengakhirkan shalat dari waktu yang awal (dan melakukannya di akhir waktu) disunnahkan bagi makmum untuk melakukan shalat di awal waktu munfarid (bersendiri) kemudian mengulangi shalat bersama dengan imam….” (Al-Minhaj)

Apa Hikmahnya?

Perintah Rasulullah saw di atas mengandung hikmah yang sangat besar, diantaranya menjaga ijtima’ul kalimah (persatuan kaum muslim).

Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Hafidzahullah berkata: Nabi saw mengabarkan bahwasannya akan muncul sepeninggal beliau penguasa-penguasa yang mereka mengakhirkan shalat dari waktunya, kemudian beliau memberikan arahan (bimbingan) kepada orang yang (mau) mengikuti petunjuk beliau untuk ia melakukan shalat pada waktunya kemudian melakukannya berjamaah bersama penguasa, dengan itu tercapailah dua keutamaan, keutamaan shalat di awal waktu dan keutamaan persatuan ummat dan merapatkan barisan. (Muhadharah Syarah Sunan Abi Dawud)

Persatuan dan meninggalkan perpecahan adalah Pokok Penting dalam Agama

Aya   Ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits nabi shallallohu’alaihi wasallam menunjukkan pokok yang sangat agung ini. Allah berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Ali Imran: 103

Ayat-ayat dan hadits yang menetapkan pokok ini sangat banyak di dalam Al-Qur’an, namun betapa banyak umat islam yang lupa akan pokok yang agung ini, hingga umatpun bercerai berai dalam firqah-firqah yang demikian banyak.

Hanya dengan kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah dengan pemahaman shahabat sajalah umat akan kembali bersatu.

Diantara Sebab Persatuan Ummat: Mentaati Penguasa dalam perkara yang ma’ruf.  

Hadits Abu Dzar Al-Ghifari RA diantara hadits-hadits Rasulullah saw yang memerintahkan atau menganjurkan setiap insane muslim menjaga persatuan di bawah penguasa muslim dan tidak melakukan perkara-perkara yang menyebabkan perpecahan di kalangan kaum muslimin dengan menentang penguasa muslim.

Sebagaimana dimaklumi, keberadaan penguasa (waliyul Amri) adalah perkara yang sangat mendesak dan harus ada, untuk mengurusi perkara-perkara agama seperti puasa, ied, haji dan jihad fi sabilillah, demikian pula untuk tertanganinya urusan dunia kaum muslimin.

Karena pentingnya pemimpin, para shahabat memandang untuk segera menetapkan kekhilafahan sebelum memakamkan Rasulullah Saw, sebelum berkobar fitnah karena kekosongan kepemimpinan, terpilihlah Abu Bakr Ash-Shiddiq sebagai khalifah dengan ijma’ (kesepakatan) seluruh shahabat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. Sejarah pun mencatat betapa besar jasa Abu Bakr Ash-Shiddiq dalam meredam badai fitnah yang menimpa ummat pasca wafatnya Rasulullah Shallalahu’alaihi wasalam.[2]

Tanpa penguasa, kaum muslimin tidak akan terurusi urusan dunia sebagaimana tidak akan terurusi urusan agama mereka, bahkan sudah barang tentu kekacauan dan ketidakstabilan akan muncul dengan dahsyat.

Kemudian, keberadaan penguasa tidak akan berarti dan maslahat tidak akan terwujud kecuali jika mereka ditaati, tentunya dalam perkara yang ma’ruf. Oleh karena itulah Mentaati Pemerintah termasuk salah satu pokok-pokok penting Aqidah Ahlus sunnah wal Jamaah. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. An-Nisa:59[3]

Beribadah Bersama Pemerintah.

Termasuk bentuk ketaataan yang diperitahkan adalah menunaikan ibadah yang sifatnya jama’i bersama mereka seperti shalat, puasa, hari raya dan jihad, meskipun mereka adalah penguasa yang fasik.

Beribadah bersama penguasa meskipun mereka fasiq adalah salah satu pokok keyakinan ahlussunnah wal jama’ah sebagaimana dinukilkan dalam kitab-kitab aqidah salaf.

Berkata Al-Imam Al-Barbahari (329 H) rahimahullah: “Haji dan Jihad terus berlangsung bersama pemimpin (penguasa/pemerintah). Dan Shalat Jum’at di belakang mereka boleh.”

Berkata Al-Hafidz Abu Bakr Ahmad bin Ibrahim Al-Isma’ily (371 H) rahimahullah: “Ahlul hadits (ahlus sunnah wal jamaah) berkeyakinan (boleh dan sahnya) shalat jum’ah dan selainnya dibelakang semua penguasa muslim yang baik atau fajir ; karena Allah telah memerintahkan shalat jumat untuk kita datangi dengan perintah yang mutlak[4], dan Allah Maha Mengetahui bahwa para penegak shalat jum’ah di antara mereka ada yang fasik dan fajir namun Allah tidak memperkecualikan dengan waktu tertentu, tidak pula memperkecualikan perintah tersebut. [5]

Maksud ucapan Al-Isma’ily, seandainya shalat di belakang pemerintah yang fajir tidak  dan tidak perlu dipenuhi seruannya niscaya perintah Allah tidak bersifat mutlak.

Dua nukilan di atas kiranya cukup untuk menunjukkan kesepakatan ahlus sunnah dalam pokok yang agung ini, dan seandainya perkataan imam-imam ahlussunnah kita nukilkan sebagian besarnya niscaya akan menjadi sebuah pembahasan yang sangat panjang.

Puasa dan Ied bersama Pemerintah

Diantara Ibadah yang dilakukan bersama pemerintah adalah Shoum (puasa) dan hari raya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

الصوم يوم تصومون، و الفطر يوم تفطرون ، و الأضحى يوم تضحون” .

Hari berpuasa adalah hari dimana manusia berpuasa, hari berbuka adalah hari dimana manusia berbuka, hari menyembelih adalah hari dimana manusia menyembeliah. HR. At-Tirmidzi Dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah 1/389 no. 224.

 Berkata At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits:  “Sebagian ahul ilmi menafsirkan hadits ini: Makna hadits, bahwasannya puasa dan berbuka adalah bersama jamaah (muslimin) dan mayoritas manusia.”

Ash-Shan’ani berkata dalam kitabnya Subulus Salam (2/72): Dalam hadits ini ada dalil bahwasanya yang dijadikan patokan penentuan ied adalah menyesuaikan dengan manusia (bersama penguasa), dan seorang yang bersendiri melihat hilal ied wajib atasnya tetap menyesuaikan manusia, dan harus baginya mengikuti keputusan masyarakat dalam shalat, berbuka dan menyembelih.”.

Berkata Abu Hasan As-Sindi dalam Hasyiah Sunan Ibnu Majah setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah dalam riwayat At-Tirmidzy: “Yang tampak dari makna hadits, bahwasannya perkara-perkara ibadah ini (shoum, hari raya) bukanlah urusan individu umat, tidak boleh mereka bersendiri, namun urusannya dikembalikan kepada imam (penguasa) beserta jamaah kaum muslimin, oleh karena itu seandainya ada seorang (bersendiri) melihat hilal sementara imam menolak persaksiannya, perkara tersebut sudah seharusnya tidak tetap atas dirinya, dan wajib baginya mengikuti jamaah (kaum muslimin) dalam perkara itu,”[6]

Berkata Syaikh Al-Albani: Makna inilah[7] yang difahami dari hadits. Diperkuat bahwasannya Aisyah Ra berhujjah dengan makna ini kepada Masruq[8] ketika suatu saat Masruq tidak melakukan puasa Arafah (yang ditentukan penguasa ketika itu) hanya karena kekhawatiran (jangan-jangan) hari itu adalah hari nahr (ied), maka Aisyah menjelaskan kepadanya bahwa pendapatnya (yakni Masruq) tidak dianggap (dalam masalah ini) bahkan wajib atasanya mengikuti jamaah (muslimin) lalu berkata:

النحر يوم ينحر الناس ، و الفطر يوم يفطر الناس

Hari nahr adalah hari dimana manusia menyembelih kurban-kurban meeka dan hari berbuka adalah hari dimana manusia berbuka. (Dan riwayat ini jayyid sanadnya dengan riwayat sebelumnya)

Berkata Al-Albani selanjutnya: Dan inilah makna yang sesuai dengan syareat yang penuh kebaikan dimana salahsatu tujuannya adalah memersatukan manusia dan merapatkan shaff-shaff mereka serta menjauhkan umat dari semua perkara yang memecah belah persatuan berupa pendapat-pendapat pribadi (golongan).

Syareat tidak menganggap pendapat pribadi dalam ibadah-ibadah jama’i -meskipun benar menurut pendapatnya- seperti Puasa, penetapan ied dan shalat jama’ah. Tidakkah engkau perhatikan bagaimana para shahabat, mereka shalat dibelakang shahabat lainnya dalam keadaan ada diantara mereka yang memandang menyentuh wanita, dzakar dan keluarnya darah membatalkan wudhu sementara lainnya tidak menganggapnya membatalkan wudhu, diantara mereka ada yang menyempurnakan shalat dalam safar, diantara mereka ada yang mengqasharnya, sungguh perbedaan mereka ini tidak menghalangi mereka untuk bersatu di belakang satu imam dan menganggap sahnya shalat bersamanya (meskipun ada perbedaan-perbedaan tersebut), karena mereka mengetahui bahwasannya perpecahan dalam agama lebih jelek dari perbedaan dalam sebagian pendapat, bahkan sampai sebagian mereka benar-benar tidak mempedulikan pendapat pribadinya yang menyelisihi Al-Imam Al-a’dzam (amirul mukminin) dalam perkumpulan yang besar seperti (berkumpulnya seluruh kaum muslimin dalam ibadah haji) di Mina, mereka (shahabat) benar-benar meninggalkan pendapat pribadi di saat berkumpulnya manusia semua itu untuk menghindari akibat buruk yang mungkin terjadi dengan sebab mengamalkan pendapat pribadi.

Abu Dawud meriwayatkan (dalam Sunannya) (1/307) bahwasannya Utsman shalat di Mina empat rakaat, berkatalah Ibnu Mas’ud mengingkari perbuatan Utsman: “Aku shalat bersama Rasulullah saw (di Mina) dua rakaat (diqashar), bersama Abu Bakr juga dua rakaat, bersama Umar dua rakaat, bersama Utsman di awal pemerintahannya juga demikian, namun kemudia ia sempurnakan (empat rakaat), …” Namun demikian Ibnu Mas’ud (tetap) shalat empat rakaat (dibelakang Utsman), beliaupun ditanya: “Engkau salahkan Utsman tetapi engkau shalat dibelakangnya ?! Ibnu Mas’ud menjawab:

الخلاف شر

“Perselisihan itu kejelekan.”

Semisal dengan ini apa yang diriwayatkan Imam Ahmad (5/155) dari Abu Dzarr semoga Allah meridhai segenap shahabat.

Renungkanlah hadits ini dan atsar shahabat yang telah disebutkan wahai mereka yang terus-menerus bercerai berai dalam shalat-shalat mereka, dan tidak mau makmum dengan imam-imam masjid seperti shalat witir di bulan ramadhon dengan alasan imam-imam masjid beda madzhabnya dengan madzhab mereka !

Sebagian mereka, merasa bangga dengan ilmu falak, lalu berpuasa dan beridul fitri mendahului atau lebih akhir dari jamaah muslimin (bersama pemerintahnya), lebih menganggap pendapatnya dan amalannya tanpa mempedulikan penyelisihan mereka dari kaum muslimin dan pemerintahnya. Hendaknya mereka merenungkan apa yang aku sebutkan berupa ilmu, semoga mereka dapatkan obat dari apa yang bersarang dalam dada-da mereka berupa kejahilan dan ‘ujub, semoga mereka mau menjadi satu saff bersama saudara-saudaranya kaum muslimin, karena Tangan Allah bersama jama’ah,” (Diringkas dengan beberapa perubahan dari Silsilah Ash-Shahihah)

Jihad Fi Sabilillah bersama Penguasa.

Termasuk ibadah jama’I yang dilakukan bersama penguasa adalah Jihad fi sabilillah. Sebagaimana dimaklumi, Jihad tidak begitu saja ditegakkan, namun ibadah ini memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Diantara syarat tersebut kaum mukminin harus memiliki kekuatan untuk menghadapi kekuatan kuffar, harus ada persiapan kekuatan untuk menghadapi mereka. Allah berfirman:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). Al-Anfal:60

Jika keadaan kaum mukminin lemah dan peperangan justru menyebabkan kekalahan kaum mukminin maka dalam keadaan tersebut kaum mukminin bersabar dengan terus mempersiapkan kekuatan dzahir dan batin. Oleh karena itulah selama kurun tiga belas tahun Rasulullah saw bersama kaum mukninin di Makkah hanya menegakkan dakwah tauhid agar manusia menegakkan peribadatan hanya kepada Allah, ketika itu kaum muslimin lemah, di siksa bahkan dibunuh seperti Yasir dan keluarganya, Allah tidak memerintahkan kaum muslimin berperang dalam kondisi tersebut bahkan Allah perintahkan mereka untuk bersabar dan terus beribadah dan berdakwah. Allah berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” An-Nisa: 77

Termasuk syarat jihad adalah: jihad harus dibawah bendera yang dibentuk waliyul Amr (penguasa) muslim.

Maka tidak boleh setiap orang sembarang berjihad, semua orang berperang semaunya, semua orang membentuk jamaah dan menghimpun kekuatan semaunya, seperti ini tidak diperbolehkan dalam syareat islam, bahkan hal ini membahayakan atas kaum muslimin sebelum menimpakan dhoror atas kuffar.

Jika jihad ditegakkan tanpa bendera penguasa muslim, sungguh masing-masing kelompok dan golongan ingin menjadi yang terdepan, ingin menjadi pemegang kekuasaan, sebagaimana telah terbukti dalam peperangan kaum muslimin menghadapi musuh namun masing-masing muslimin berada dalam kelompok yang berbeda-beda. Ketika musuh telah terusir, kekalahan menimpa mereka, diantara kelompok-kelompok jihad saling bertikai satu dengan lainnya, ini semua akibat tidak ditegakkannya jihad di bawah satu bendera.

Adakah dalam sejarah jihad Rasulullah saw, sejarah jihad Al-Khulafa Ar-Rasyidin para sahabat berperang sekehendak hatinya, menyerang, menyerbu tanpa bendera yang dipancangkan Rasulullah saw atau Khalifah dan Amirul Mukminin ??

Perlu diingatkan, bahwa penguasa yang ditaati dalam jihad, shalat, shiyam tidak disyaratkan seorang imam yang bersih dari kesalahan, dan selamat dari cacat, seperti Al-Khulafaur Rasyidin Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, atau shahabat lainnya, tidak pula seperti penguasa dari kalangan tabi’in yang mulia dan berseih semisal Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, bahkan ketaatan itu berlaku pula untuk penguasa yang fasik dan fajir sekalipun selama kefasikan dan kefajirannya tidak sampai batasan kufur.

Jika ada yang bertanya: Bagaimana kita mentaati mereka sementara mereka fasik, dzalim? Kita jawab: Kita mentaati mereka demi terwujudnya maslahat umum, dan dalam syareat islam jika kita dihadapkan pada dua madhorot, kita tempuh yang paling ringannya untuk selamat dari madhorot yang lebih besar. Lebih dari itu, demikianlah bimbingan Rasulullah saw, orang yang paling mengerti kebaikan untuk umatnya, orang yang paling faham maslahatkaum muslimin. Diantara sabda beliau:

تسمع و تطيع للأمير فإن ضرب ظهرك و أخذ مالك فاسمع و أطع


[1] (tentunya setelah ditambah dengan panjangnya bayangan diwaktu istiwa’)

[2] Lihat Majallah Asy-Syariah: Jejak edisi…..

[3] Anda bis a baca tentang masalah ketaatan kepada pemerintah dan bimbingan islam dalam bermuamalah dengan mereka dalam  majalah Asyasyariah

[4] Tanpa mengaitkan penegakan shalat jumat dengan saleh dan tidaknya penguasa yang menegakkan shalat jumat, perhatikan firman Allah ta’ala:

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Al-Jumu’ah:9

[5] Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Para shahabat semoga keridhoan Allah terlimpah atas mereka, mereka shalat dibelakang orang yang dikenal kefajirannya, adalah Abdullah bin Mas’ud beserta shahabat lainnya shalat dibelakang Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu’aith. Dia orang yang minum khomr, hingga suatu saat shalat subuh empat rakaat, atas dasar itu kemudian Ustman bin Affan mencambuknya. Dan adalah Abdullah bin Umar beserta shahabat lainnya shalat dibelakang Al-Hajjaj bin Yusuf …. Majmu’ah Rasail wal Masail (5/199).

Lihat bagaimana salaf ummat ini sangat menjaga persatuan kaum muslimin dengan mentaati imam (penguasa) alam perkara yang ma’ruf.

[6] Apalagi penentuan satu ramadhan bukan dengan ru`yah namun dengan hisab, kemudian memaksa penguasa beserta masyarakat untuk mengikuti egonya. Subhanallah !!  Adakah jejak salaf yang seperti ini?

[7] yakni berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah

[8] Masruq bin Al-Ajda’ bin Malik Al-Hamdani Al-Wadi’I, Tsiqah Muhadhram  meninggal 62 atau 63 H.

Posted on Juli 14, 2012, in Aqidah, Syarah Hadits and tagged , , , , , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Komentar ditutup.